Tanjungpinang, WRC – Penuhi panggilan Jaksa, untuk diperiksa atas dugaan korupsi Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang Riany mendatangi Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/10/2019).
Ditemani 2 orang pegawainya, Riany hadir sekitar Pukul 10.00 WIB dengan menggunakan dinas hitam dan langsung memasuki ruang pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Kepada wartawan yang menyapanya, Riany mengaku datang memenuhi panggilan Jaksa, hanya sendiri dan 2 stafnya hanya menemani.
“Saya sendiri saja, tetapi saya ditemani staf saya,” singkat Riany.
Ditanya mengenai dugaan korupsi yang membelit Instansinya, Riany enggan memberi tanggapan dugaan korupsi di lingkungan Instansinya dan langsung masuk ke dalam ruangan Penyidik Kejaksaan.
Kejari Tanjungpinang menyatakan, telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi Rp 1,2 miliar, Pajak BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Pada proses penyelidikan itu, Kejari Tanjungpinang akan memanggil dan memeriksa sejumlah pegawai BP2RD kota Tanjungpinang. (SW)