Nias Selatan, WRC – Tegas dan Transparan, Bupati Nisel Hilarius Duha Kawal dugaan korupsi NOD (Niswa Opratiwi Duha), mantan Bendahara Dinas Kesehatan Nias Selatan telah ditahan oleh Polres Nias Selatan dalam kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Nias Selatan Megawati You. Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/195/X/2018/SPK “C”/SU/Res-Nisel, tanggal (29/10/ 2018), surat kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan nomor : B-898/L.2.30/Epp.1/10/2019 tanggal (17/10/2019), perihal hasil penyelidikkan perkara pidana tersangka. Niswa Opratiwi Duha sudah lengkap (P 21) dan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor : B/618/X/2019 reskrim tanggal 18 Oktober.
Penahanan ini merupakan inisiatif Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha yang meminta Polres Nias Selatan untuk bertindak.
Terkait kebenaran akan proses dan langkah hukum yang akan terima oleh terduga NOD, Bupati Nias Selatan membenarkan bahwa beliau yang meminta penegak hukum untuk memproses kasus NOD.
“Saya yang menyuruh untuk ditahan dan diproses di Polres. Namun, berdasarkan bukti-bukti yang sudah didapatkan, kerugian daerah berkisar Rp 1,5 Milyar. Saya berharap Polres Nias Selatan bersikap tegas dan membantu pemerintahan Nias Selatan dalam memangkas semua pelaku korupsi tanpa pandang bulu” tegas Hilarius Duha.
Ternyata, fakta ini berbeda jauh dengan apa yang disampaikan oleh sebuah media yang memberitakan bahwa kerugian negara mencapai Rp 10 Milyar dan kasus ini terkait dengan kepemimpinan HD di Nias Selatan yang diduga ada hubungan keluarga dengan NOD.
“Itu tidak benar, dan ini sungguh hoax. Sudah jelas-jelas saya yang menyuruh Polres dan mendukung Dinas Kesehatan untuk melaporkan ini. Siapapun di Nias Selatan yang melakukan tindakan korupsi, saya digaris terdepan untuk melakukan pengusutan”. Tegas Hilarius Duha, mantan Polisi dengan pangkat terakhir sebagai Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Ketegasan dan Transparansi yang dilakukan oleh HD sejak menjadi Bupati Nias Selatan sudah terbukti dengan benar dan mendapat pengakuan hukum yang legal dari lembaga-lembaga terkait. Misalnya, keberhasilan Nias Selatan dalam mendapatkan opini WDP dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Sumatera Utara, Rabu (17/07/2019), dan ini pertama kali sejak Nias Selatan berdiri sebagai sebuah Kabupaten.
Dalam pemerintahan sebelumnya, BPK tidak memiliki akses yang cukup dan terkesan dihalang-halangi untuk memeriksa keuangan Kabupaten Nias Selatan. Dan selama itu pula, Sekitar 15 tahun, Kabupaten Nias Selatan tetap di posisi buntut dalam hal akuntabilitas dan transparasi keuangan dengan julukan Disclaimer. (SW)