Jakarta – Sejumlah direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini berurusan dengan hukum. Sebab, mereka tersangkut kasus korupsi.

Jelas saja, hal itu membuat banyak orang geram, tak terkecuali Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani bahkan sampai menyebut para bos BUMN itu sebagai pengkhianat. Lantaran, orang yang telah bekerja dengan baik juga turut kena imbasnya.

“Ini kan merupakan suatu reputasi yang berat. Buat mereka yang jujur, mereka yang komit, itu merupakan sesuatu pengkhianat,” kata dia di Kompleks Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Lalu siapa saja bos BUMN tersebut? Berikut daftar bos BUMN yang tersangkut kasus korupsi dirangkum detikcom:

Sofyan Basir

Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada April 2019 lalu. Terseretnya Sofyan menjadi salah satu berita besar tahun ini, sebab saat itu dia adalah orang nomor satu di salah satu BUMN terbesar di Indonesia, PT PLN (Persero).

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus suap proyek PLTU Riau-1. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Wisnu Kuncoro

Wisnu sebelumnya Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Dia terjaring operasi OTT KPK pada Maret 2019 lalu. Wisnu ‘nyangkut’ di KPK terkait dugaan pengadaan barang dan jasa.

“Tim KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari AMU ke WNU di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan. Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT KS,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).

Andra Y Agussalam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dalam operasi tangkap tangan (OTT). Andra diduga menerima suap dari PT INTI.

KPK mengamankan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dalam sebuah OTT. Ada duit dalam pecahan dolar Singapura yang diamankan, dengan nilai setara Rp 1 miliar.

“Setara dengan hampir Rp 1 miliar, yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (1/8/2019).

Risyanto Suanda

Terciduknya Risyanto Suanda dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar panjang direksi BUMN yang tersangkut kasus korupsi. Ia adalah Direktur Utama Perum Perindo, BUMN sektor perikanan.

Ia diduga menerima suap terkait kuota impor ikan. Tak lama, Risyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Diduga sebagai penerima RSU (Risyanto Suanda) Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

Dolly Pulungan dan I Kadek Kertha Laksana

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan, dan Direktur Pemasaran I Kadek Kertha Laksana terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (3/9/2019). Kedua direksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula.

Dolly Pulungan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dia diduga menerima suap SGD 345 ribu dari pihak swasta.

Tiga orang yang jadi tersangka di kasus ini yakni pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pioeko Nyotosetiadi (PNO) sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima yakni Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan (DPO) dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Karen Agustiawan

Mantan orang nomor satu di PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka April 2018 lalu. Ia disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.

“Iya benar (Karen menjadi tersangka),” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Warih Sadono saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/4/2018).

Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018.

Emirsyah Satar

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 silam. Dia jadi tersangka terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

RJ Lino

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2015. Lino disangka melakukan korupsi dalam pengadaan crane.

Lino dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar.

Firmansyah Arifin

Pada April 2017, Firmansyah Arifin yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) dan dua anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Ketiganya dijadikan tersangka kasus suap terkait pengadaan kapal.

Indikasi gratifikasi yang diterima dan disita KPK sebesar Rp 230 juta. Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap terkait dengan pengadaan kapal ke Filipina. Dalam kasus itu, KPK menetapkan 4 tersangka, termasuk 3 orang tersebut.

Budi Tjahjono

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (Persero) Budi Tjahjono didakwa korupsi Rp 3 miliar dan US$ 662.891 dengan kasus pembayaran komisi agen fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS. Budi Tjahjono bersama dengan Direktur Keuangan dan Investasi Asuransi Jasindo periode 2008-2013 Solihah dan pihak swasta Kiagus Emil Fahmy Cornain telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan pada agen Asuransi Jasindo. Pembayaran itu seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.***

 

Sumber : Binpers.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *