• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Selasa, Maret 9, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek SPAM

Noity by Noity
26 September 2019
in Berita
0
KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek SPAM

Anggota BPK Rizal Djalil

JAKARTA,  WRC- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perum Rakyat (PUPR), pada Rabu (25/9/2019). Kedua orang tersebut yakni anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam pengembangan perkara kasusnya, ditemukan dugaan aliran dana senilai 100 Ribu Dollar Singapura kepada salah satu anggota Badan Pengawas Keuangan.

“Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD100 Ribu ke salah satu anggota BPK,” kata Saut, pada Rabu (25/9/2019).

Saut juga menjelaskan, pada awalnya BPK menggelar audit untuk tujuan tertentu di Direktorat SPAM Kementrian PUPR pada Oktober 2016. Dari hasil audit tersebut, BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar senilai Rp 18 Milyar. Kemudian, jumlahnya justru berkurang menjadi Rp 4,2 Milyar. Sebelum adanya perubahan tersebut, BPK diduga meminta uang senilai Rp 2,3 Milyar.

Rizal melalui perwakilannya sempat menemui Direktur SPAM Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan menyatakan keinginannya untuk ikut serta dalam proyek SPAM.

Proyek yang diminati Rizal pun adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 Milyar. Kemudian, proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama (PT MD) dan Leonardo sebagai Komisaris Utama.

“Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT MD. Dalam perusahaan ini, tersangka LIP berposisi sebagai Komisaris Utama,” Kata Saut.

Sekitar tahun 2015-2016, Rizal sudah berkenalan dengan Leonardo. Dalam pertemuannya, LIP mengaku sebagai kontraktor proyek di Kementrian PUPR dan sempat menjanjikan uang kepada Rizal sebesar Rp 1,3 Milyar dalam bentuk Dollar Singapura.

“Uang tersebut pada akhirnya diserahkan kepada RIZ melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah 100.000 Dolar Singapura dalam pecahan 1.000 Dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuag pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan,” kata Saut.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Vn)

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
KPK Panggil 2 Pejabat Kementan Terkait Kasus Impor Bawang Putih

KPK Panggil 2 Pejabat Kementan Terkait Kasus Impor Bawang Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In