JAKARTA, WRC- Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat BUMN bidang perikanan, di Jakarta dan Bogor, pada Senin (23/9/2019) malam.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah mata uang asing.
“Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 30 ribu atau lebih dari Rp 400 juta,” kata Laode, Senin (23/9/2019).
Dalam OTT tersebut, ada sekitar sembilan orang yang ditangkap oleh penyidik. Tiga orang diantaranya adalah jajaran Direksi Perum Perikanan Indonesia (perum Perindo) dan sisanya merupakan pegawai Perum Perindo serta pihak swasta importir.
Menurut Laode M Syarief, uang yang disita tersebut merupakan fee dari jatah kuota impor ikan yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta.
“Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem,” kata Laode.
Tim Penindakan KPK pun kini telah membawa kesembilan orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (Vn)