• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, April 19, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

KPK Panggil Mantan Sesmenpora dalam Kasus Suap Dana Hibah KONI

Noity by Noity
23 September 2019
in Berita
0
KPK Panggil Mantan Sesmenpora dalam Kasus Suap Dana Hibah KONI

eks Sesmenpora, Alfitra Salamm

JAKARTA,  WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) tahun 2014-2016 Alfitra Salamm, terkait kasus dugaan suap dana hibah, pada Senin (23/9/2018).

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Alfitra akan dimintai keterangan untuk tersangka Miftahul Ulum.

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MIU,” kata Febri Diansyah, Senin (23/9/2019)

Selain memanggil eks Sesmenpora Alfitra, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabid Olahraga Internasional Kemenpora, Ferry Hadju dan mantan PNS Kemenpora Supriono.

Seperti dikutip dari CNNIndonesia, didalam kasus ini, nama Alfitra Salamm pernah disebut dalam persidangan. Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy mengatakan pernah mendengar keluhan dari Sesmenpora tersebut karena diminta untuk menyediakan uang sebesar Rp 5 Milyar oleh Menpora Imam Nahrawi.

Hamidy mengatakan jika Alfitra sudah tidak kuat lagi menjadi Sesmenpora karena merasa tidak sanggup untuk memenuhi permintaan untuk menyiapkan uang tersebut. Bahkan, menurut pengakuan Hamidy, Alfitra menceritakan hal tersebut sambil menangis dengan disaksikan oleh istrinya.

Kemudian, Hamidy menyebutkan, Alfitra menceritakan posisinya sebagai Sesmenpora akan digantikan bila dia tidak menuruti permintaan soal uang tersebut.

Tersangka Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum pun diduga  melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  (vn)

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
Berita

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

17 April 2021
Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi
Berita

Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi

17 April 2021
Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat
Berita

Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!

17 April 2021
Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang
Berita

Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami

16 April 2021
Load More
Next Post
Kronologi OTT Kasus Dugaan Suap Distribusi Gula yang Jerat Dirut PTPN III

Kronologi OTT Kasus Dugaan Suap Distribusi Gula yang Jerat Dirut PTPN III

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In