JAKARTA, WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) tahun 2014-2016 Alfitra Salamm, terkait kasus dugaan suap dana hibah, pada Senin (23/9/2018).
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Alfitra akan dimintai keterangan untuk tersangka Miftahul Ulum.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MIU,” kata Febri Diansyah, Senin (23/9/2019)
Selain memanggil eks Sesmenpora Alfitra, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabid Olahraga Internasional Kemenpora, Ferry Hadju dan mantan PNS Kemenpora Supriono.
Seperti dikutip dari CNNIndonesia, didalam kasus ini, nama Alfitra Salamm pernah disebut dalam persidangan. Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy mengatakan pernah mendengar keluhan dari Sesmenpora tersebut karena diminta untuk menyediakan uang sebesar Rp 5 Milyar oleh Menpora Imam Nahrawi.
Hamidy mengatakan jika Alfitra sudah tidak kuat lagi menjadi Sesmenpora karena merasa tidak sanggup untuk memenuhi permintaan untuk menyiapkan uang tersebut. Bahkan, menurut pengakuan Hamidy, Alfitra menceritakan hal tersebut sambil menangis dengan disaksikan oleh istrinya.
Kemudian, Hamidy menyebutkan, Alfitra menceritakan posisinya sebagai Sesmenpora akan digantikan bila dia tidak menuruti permintaan soal uang tersebut.
Tersangka Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum pun diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (vn)