• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, Januari 25, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Penerbitan Perda Di Kepulauan Riau

Noity by Noity
17 September 2019
in Berita
0
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Penerbitan Perda Di Kepulauan Riau

JAKARTA,  WRC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha Kock Meng atau KMN yang di duga tersangka kasus suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Recana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.

Dikutip dari KPK_RI, kasus ini berawal dari kegiatan tangkap tangan KPK pada Rabu 10 Juli 2019 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Gubernur Kepri dan 6 orang lainnya di Tanjung Pinang, Kepulaua Riau. KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing lainnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menerangkan, penetapan Kock Meng sebagai tersangka merupakan pengembangan penanganan perkara yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

“Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait penerbitan peraturan daerah RZWP3K di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019,” kata Yuyuk.

Dalam kasusnya, Kock Meng atau KMN mengajukan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali selama tahun 2018 dan 2019. Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan Kock Meng seharusnya adalah untuk budidaya termasuk kawasan hutan lindung. Namun, Kock Meng mengubahnya menjadi peruntukan kegiatan pariwisata. Dan sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Kock Meng menberikan sejumlah uang kepada NBA, EDS dan BUH yang terlebih dahulu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Yuyuk menjelaskan penahanan Kock Meng oleh KPK adalah untuk kepentingan penyidikan, Kock Meng pun ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK C1.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka KMN di Rutan Cabang KPK C1 selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 11 September 2019,” kata Yuyuk, Kamis (12/9/2019)

Yuyuk juga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa delapan saksi yang terdiri dari unsur kepala dinas, Anggota DPRD Kepri, dan pihak swasta.

Tersangka KMN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (vn)

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
DPR Sahkan Lima Pimpinan Baru KPK

DPR Sahkan Lima Pimpinan Baru KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In