• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, Januari 25, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Kejati Jabar Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PDAM Karawang Rp 2,4 M

Noity by Noity
24 Juli 2019
in Berita
0
Kejati Jabar Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PDAM Karawang Rp 2,4 M

Karawang, (WRC) – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan tersangka terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan PDAM Karawang. Tiga orang ditetapkan tersangka termasuk mantan Direktur Utama PDAM Karawang.

Ketiganya yaitu YPA selaku mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, J selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DP selaku pihak ketiga dari PT Darma Premandala selaku penyedia jasa.

“Untuk kasus yang PDAM Karawang sudah ada tiga tersangka,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/07/19).

Abdul menuturkan kasus ini berawal pada tahun 2015 di mana PDAM memiliki sisa anggaran sebesar Rp 19 miliar lebih yang belum terpakai. YPA selaku Dirut berinisiatif membuat pekerjaan peningkatan kapasitas atau uprating Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di PDAM Tirta Tarum Karawang cabang Telukjambe dengan anggaran Rp 5 miliar.

“Padahal YPA mengetahui kalau di dalam RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan) PDAM tahun 2015 tidak ada kegiatan uprating IPA di Telukjambe. Sedangkan syarat kegiatan untuk dilakukan pelelangan itu harus ada tercantum dalam RKAP,” kata Abdul.

YPA lantas memerintahkan J sebagai PPK dalam pengerjaan uprating tersebut. J juga mengetahui jika tidak ada kegiatan tersebut dalam RKAP. J diperintahkan mengurus proses pelelangan dengan dasar peraturan direksi PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang. Pelelangan itu lalu dimenangkan oleh PT Darma Premandala yang dimiliki DP.

Pada 29 September 2015 dilakukan pengerjaan dengan nilai kontrak Rp 4.950.300.000. Sesuai kontrak, peningkatan uprating IPA kapasitas ya 50 meter per detik sampai 150 meter per detik.

Pada tahun 2016, Bupati Karawang mengesahkan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk uprating IPA. Saat itu, PA meminta J untuk membuat kontrak baru dengan dasar kontrak yang lama tanpa ada proses lelang.

Menurut Abdul, diduga ada pelanggaran dalam pengerjaan tersebut lantaran pelaksanaannya sesuai kontrak bukan secara multiyears.

“Sudah dilakukan pembayaran dengan cara dua tahap 50 persen dan 50 persen di tahun 2016. Padahal pekerjaan sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 dan bukan pekerjaan multiyears,” tuturnya.

Tim ahli lalu melakukan observasi dan analisa. Berdasarkan analisa, diperoleh selisih harga sebesar Rp 2.479.458.453 yang merupakan kerugian negara dalam pekerjaan tersebut.

“Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan dan pendalaman,” kata Abdul.

(dir/tro)

 

sumber : detik.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
Geledah Kantor Dishub Kepri, KPK Sita Dokumen Perizinan Reklamasi

Geledah Kantor Dishub Kepri, KPK Sita Dokumen Perizinan Reklamasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In