• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Sabtu, Maret 6, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Pegawai Kejari Rembang Selewengkan Uang Tilang Rp 2 M

Noity by Noity
23 Juli 2019
in Berita
0
Pegawai Kejari Rembang Selewengkan Uang Tilang Rp 2 M

Semarang, (WRC) – Seorang petugas Kejaksaan Negeri Rembang diusulkan diberhentikan karena menyelewengkan uang hasil denda tilang selama 4 tahun. Uang yang diselewengkan sampai Rp 2 miliar.

Dari data Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, pegawai tersebut bernama Ardiyan Nurcahyo yang menduduki jabatan Petugas Tilang di Kejaksaaan Negeri Rembang. Dari hasil audit kerugian negara dari perbuatan yang dilakukan sejak 2015 sampai 2018 itu adalah Rp 2.883.778.700.

“Setelah dilakukan audit diketahui jumlah kerugian negara senilai Rp 2.883.778.700 uang yang berasal dari denda tilang dan Rp 27.350.000 uang yang berasal dari ongkos perkara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Yunan Harjaka di kawasan PRPP Semarang, Senin (22/07/19).

Ardiyan dianggap melanggar pasal 4 angka 1 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan diusulkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Sudah diajukan ke Kejaksaan Agung untuk sanksi disiplin berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelasnya.

Selain pengusulan sanksi juga dilakukan penyidikan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi karena sudah menimbulkan kerugian negara.

Selain Ardiyan, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2019 ada satu lagi yang diberhentikan dengan hormat yaitu Mashadi yang menjabat sebagai Penyiap Bahan Administrasi Penanganan Perkara pada Kejari Brebes. Mashadi disanksi karena tidak masuk selama 57 hari tanpa keterangan.

“Terlapor terbukti tidak masuk kerja tanpa ada keterangan selama 57 hari kerja komulatif dalam satu tahun,” pungkasnya.

Ada lagi pegawai yang terkena sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun gaji karena marah-marah ke saksi. Ia adalah Kasi Pidum Kejari Blora, Hari Riyadi yang dianggap melanggar Pasal 3 angka 14 Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Terlapor terbukti tidak memperlakukan saksi dengan baik dengan cara menegur dengan marah-marah dan kepada saksi sambil menggebrak kursi lipat,” katanya.

Jumlah pegawai sebanyak 3 orang yang disanksi itu merupakan hasil dari laporan pengaduan selama Januari-Juni 2019. Jumlah tersebut menurut Kajati Jateng menurun drastis dari tahun lalu yang mencapai 23 laporan pengaduan.

(alg/bgs)

 

sumber : detik.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
Jaksa Harus Cegah Penyelewengan Anggaran Proyek Melalui TP4D

Jaksa Harus Cegah Penyelewengan Anggaran Proyek Melalui TP4D

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In