• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Sabtu, Maret 6, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Kejati Aceh Sita Rp 36 M, Ini Jejak Kasus Dugaan Korupsi Keramba Apung Sabang

Noity by Noity
19 Juli 2019
in Berita
0
Kejati Aceh Sita Rp 36 M, Ini Jejak Kasus Dugaan Korupsi Keramba Apung Sabang

Banda Aceh, (WRC) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita uang tunai sebesar Rp 36,2 miliar dari PT Perikanan Nusantara (Persero) atau PT Perinus. Duit tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek keramba jaring apung (KJA) lepas pantai (offshore) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Sabang.

Uang tunai yang dikembalikan PT Perinus di antaranya uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 29 plastik, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 14 bal, serta recehan sejumlah Rp 10 juta lebih. Duit tersebut diantar ke Kejati Aceh menggunakan dua unit mobil.

“Jumlah uangnya Rp 36,2 miliar. Ini akan kita titipkan di rekening penampungan dengan pada Bank BRI Cabang Banda Aceh. Dan nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi kepada wartawan di Kejati Aceh, Kamis (18/07/19).

Kasus dugaan korupsi ini mulai diusut penyidik Kejati Aceh sejak beberapa waktu. Kasus ini bermula ketika KKP melakukan pengadaan proyek budi daya keramba jaring apung lepas pantai (KJA Offshore) dengan pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar.

Biaya proyek tersebut bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan obat ikan pada Dirjen Perikanan Budidaya KKP tahun anggaran 2017. Dalam prosesnya, PT Perinus, yang merupakan BUMN, memenangi tender dengan nilai kontrak Rp 45,5 miliar.

Pengerjaan proyek di Kota Sabang pun dilakukan. Setelah pergantian tahun, penyidik Kejati Aceh mulai mencium aroma dugaan korupsi pada proyek tersebut. Penyelidikan pun dilakukan.

Menurut Munawal, indikasi pelanggaran yang dilakukan dalam proyek itu di antaranya hasil pekerjaan yang dilakukan PT Perinus selaku rekanan tidak sesuai dengan kontrak. Hal itu dilihat dari tidak rampungnya 100 persen pengerjaan proyek tersebut.

Penyidik menilai hal itu merupakan kelalaian dari PT Perinus sebagai pelaksana serta lemahnya pengawasan dari PT Perinus. Penyidik juga menyorot terkait spesifikasi dalam proyek keramba jaring apung ini.

Selain itu, jelas Munawal, ada indikasi kelebihan bayar yang tidak sesuai dengan termin sebagaimana dalam perjanjian, yaitu termin I dibayarkan 50% dari harga kontrak barang (7 item) telah berada di lokasi perakitan BPKS Sabang.

Sementara itu, termin II dibayarkan lagi 25% bila workboat dan net cleanerberada di lokasi perakitan dan 100% setelah semua dirakit. Namun ternyata perakitan dilakukan oleh pihak Norwegia pada Januari 2018, sedangkan pada 29 Desember 2017 PT Perinus telah dibayarkan sebesar Rp 40 miliar.

Dalam hal ini, PPK KKP diketahui telah membayar sebesar 89% dari yang seharusnya 75%. Artinya, terdapat kelebihan pembayaran 14% atau Rp 6.630.540.000 (Rp 40.819.365.000 (89%)-Rp 34.188.825.000 (75%).

Setelah menyelidiki kasus ini, penyidik Kejati Aceh memeriksa sejumlah orang yang terlibat dalam proyek tersebut. Penyidik pada Kamis, 4 Juli, lalu juga telah menyita dua unit kapal jaring apung keramba dan peralatan di dalam dua unit gudang serta peralatan jaring apung di Pelabuhan CT 3 dan 1 Kota Sabang.

“Saksi yang sudah kita periksa berjumlah 19 orang. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengembalian uang hari ini merupakan iktikat baik dari PT Perinus selaku rekanan,” beber Munawal.

(agse/idn)

 

sumber : : detik.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
Hakim Perintahkan Jaksa Kejar Pasal 55 KUHP Terdakwa Sampan Bima

Hakim Perintahkan Jaksa Kejar Pasal 55 KUHP Terdakwa Sampan Bima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In