• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Minggu, Februari 28, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Hakim Perintahkan Jaksa Kejar Pasal 55 KUHP Terdakwa Sampan Bima

Noity by Noity
19 Juli 2019
in Berita
0
Hakim Perintahkan Jaksa Kejar Pasal 55 KUHP Terdakwa Sampan Bima

Mataram, (WRC) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengejar peran terdakwa lain yang memenuhi unsur melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, terkait dengan perkara korupsi pengadaan sampan fiberglass Kabupaten Bima pada tahun anggaran 2012.

Perintah itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif dalam agenda sidang putusan terdakwa Taufik Rusdi yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis.

“Majelis hakim meminta untuk dilakukan pengembangan perkara karena ada keterlibatan pihak lain sebagai yang turut serta melakukan (Pasal 55 KUHP),” kata Isnurul Syamsul Arif.

Selain itu, majelis juga meminta penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti yang dihadirkan ke persidangan kepada pihak penyidik. Hal ini untuk mendukung pengembangan kasusnya.

Pernyataan tersebut disampaikan majelis hakim sesuai dengan isi pertimbangan vonis hukuman kepada Taufik Rusdi yang telah dijatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pelanggaran hukum yang dilakukan Taufik Rusdi telah dilakukan bersama-sama dengan Ferra Amelia. Ketika proyek tersebut dicairkan, yang bersangkutan menduduki jabatan Ketua DPRD Kota Bima.

Peran Ferra Amelia dalam kasus ini dikatakan telah membantu Taufik Rusdi mempersiapkan kelengkapan dokumen proyek penunjukan langsung untuk lima profil perusahaan yang mengerjakan lima unit sampan fiberglass tersebut.

Lima perusahaan yang mendapat proyek penunjukan langsung adalah CV Lewamori Putra Putra Pratama untuk pengadaan sampan di Desa Kore, Sanggar, Kabupaten Bima senilai Rp198,2 juta, kemudian kontrak Rp198,4 juta dengan CV Lamanggila untuk pengadaan sampan di Desa Punti, Soromandi.

Selanjutnya, CV Wadah Bahagia untuk pengadaan sampan di Desa Lamere, Sape dengan kontrak Rp198,3 juta. Kontrak senilai Rp198,3 juta dengan CV Sinar Rinjani untuk pengadaan di Desa Sangiang, Wera, dan terakhir kontrak sebesar Rp198,2 juta dengan CV Bima Putra Pratama untuk pengadaan di Desa Bajo Pulau, Sape.

 

Sumber : antaranews.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In