• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Selasa, Maret 9, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

2 Terdakwa Korupsi Bapelkes KS Dituntut 10 dan 12 Tahun Penjara

Noity by Noity
18 Juli 2019
in Berita
0
2 Terdakwa Korupsi Bapelkes KS Dituntut 10 dan 12 Tahun Penjara

Serang, (WRC) – Dua terdakwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sampai Rp 118 miliar di Yayasan Badan Pengelola Kesejahteraan Krakatau Steel (Bapelkes KS) hari ini menghadapi sidang tuntutan dari JPU Kejati Banten di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Serang.

Terdakwa pertama, Herman Husodo selaku Ketua Yayasan Bapelkes KS dituntut 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 30 juta. Herman dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 65 ayat (1) KUHP. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Husodo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata JPU Erlangga Jayanegara di Jl Serang-Pandeglang, saat persidangan di PN Tipikor, Serang, Rabu (17/07/19). 

Terdakwa kedua kasus ini, Triono selaku manajer investasi yayasan dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. 

“Menyatakan Triono terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan negara. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU dalam tuntutan yang dibacakan bergantian. 

Kasus ini bermula saat kedua terdakwa dan Ryan Antony selaku dirut PT Novagro Indonesia dan PT Lintas Global Nusantara serta Andy Gouw dirut PT Bahari Megamas pada tahun 2013-2014 melakukan dugaan korupsi dana pengelolaan kesejahteraan yayasan. Keempatnya melakukan investasi dana yayasan yang tidak sesuai arahan investasi yang berujung pada memperkaya diri sendiri. 

Dalam rangka investasi antara yayasan dengan PT Novagro dan PT Lintas terdakwa Herman memperkaya diri sebesar Rp 90 juta. Sedangkan terdakwa Triono memperkaya diri senilai Rp 160 juta. 

Sementara Ryan, yang proses penuntutannya dilakukan terpisah, telah memperkaya diri sendiri dana tersebut Rp 64 miliar. Beberapa nama juga muncul dalam perkara ini seperti Budi Santoso yang mendapat Rp 14 miliar, Eka Wahyu Kasih dari PT Kasih Indonesia Sejahtera senilai Rp 13 miliar, dan Andi Gouw 1,5 miliar.

Sedangkan investasi yang dilakukan yayasan bersama PT Bahari juga telah memperkaya Andy Gouw selaku dirut senilai Rp 1 miliar. Investasi ini juga dikorupsi Ryan sebesar Rp 10 miliar dan Budi Santoso senilai Rp 13 miliar. 

Dalam audit yang dilakukan BPKP Banten, investasi yang dilakukan Bapelkes KS dan beberapa perusahaan tadi merugikan total keuangan negara 118 miliar.

(bri/idn)

 

 

sumber : detik.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
KPK Ingatkan Gubernur Sumsel Terkait Rawannya Korupsi Dana Desa   

KPK Ingatkan Gubernur Sumsel Terkait Rawannya Korupsi Dana Desa  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In