Surabaya, (WRC) – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Dharmawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Surabaya tahun 2016.

Penetapan tersangka dilakukan setelah  Dharmawan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, Selasa (16/07/19). Saat keluar dari ruangan, Dharmawan sudah mengenakan rompi tersangka.

“Nama Dharmawan diketahui dari proses sidang Agus Setiawan Jong,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Selasa.

Saat keluar dari ruangan, politisi dari Partai Gerindra itu enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Rachmat mengatakan, Dharmawan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jasmas DPRD Kota Surabaya tahun anggaran 2016.

“Yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Rachmat.

Dalam kasus yang sama, sudah dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Sugito dan seorang pengusaha bernama Agus Setiawan Jong yang saat ini sudah dalam proses sidang. 

Dharmawan diduga aktif berperan sebagai pengepul proposal dari tiap rt. Proposal itu kemudian diberikan kepada Jong untuk diproses.

Berdasarkan bukti yang dikantongi penyidik, tersangka Dharmawan mengumpulkan delapan proposal dengan total fee sebesar Rp 80 juta.

Dugaan korupsi Program Jasmas Pemkot Surabaya disebut BPK telah merugikan negara sebesar Rp 5 miliar.

Modus korupsi ini dengan melakukan mark up anggaran pengadaan perlengkapan barang dan jasa di tingkat RT seperti tenda, kursi, dan perangkat pengeras suara.

Pelaku menghimpun proposal dari 230 pengurus RT, lalu diajukan ke DPRD Kota Surabaya untuk disetujui sebagai Program Jasmas 2016.

“Penyidikan terus dikembangkan untuk menyeret nama lain yang diduga terlibat,” ujarnya. 

sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *