• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, Maret 8, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Korupsi Proyek Pencucian Danau, Anggota DPRD Kampar Ditangkap

Noity by Noity
15 Juli 2019
in Berita
0
Diduga Korupsi Proyek Pencucian Danau, Anggota DPRD Kampar Ditangkap

Pekanbaru, (WRC) – Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Riau, bernama Syarifudin alias Arif ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar di Jakarta terkait kasus korupsi. Syarifudin diduga terlibat korupsi pada proyek pengerjaan pembersihan danau.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri mengatakan, tersangka ditangkap di Jakarta saat berada di Atrium Senen, Jakarta Pusat, Jumat (120/7/19) lalu.

“Penyidik berangkat ke Jakarta untuk menangkap tersangka, dan saat ini sudah kami amankan di Polres Kampar,” kata Fajri kepada wartawan, Minggu.

Fajri menjelaskan, tersangka ditangkap dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan pembersihan danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, tahun anggaran 2012.

Proyek itu dikerjakan dengan anggaran Dinas Bina Marga Pemkab Kampar senilai Rp 890 juta. Proyek tersebut dimenangkan CV Agusti atas nama Endang Surya dengan nilai kontrak Rp 755 juta.

“Namun pada faktanya, proyek tersebut dikerjakan oleh tersangka Syarifudin yang ternyata tidak termasuk dalam direksi atau daftar personel CV Agusti,” ungkap Fajri.

Terkait pengalihan tersebut, tersangka memberikan fee 2,5 persen dari nilai kontrak sesuai dengan kesepakatan yang tertuan dalam akta notaris.

“Dari fakta tersebut, tersangka melanggar ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,” kata Fajri.

Dalam kasus itu, kata Fajri, negara dirugikan Rp300 juta sesuai audit di BPKP Perwakilan Riau.

Fajri juga menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Syarifudin. Namun anggota Dewan itu tidak merespons panggilan polisi.

“Sesuai prosedur, kami telah melakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap tersangka dan kuasa hukumnya. Namun tidak diindahkan,” kata Fajri.

Polisi akhirnya membentuk tim untuk memburu tersangka. Dia diketahui sedang berada di Jakarta.

“Tim kami berangkat ke Jakarta untuk menangkap tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa Surat Kuasa Pengalihan Pekerjaan Nomor : 9/AGS/KS/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dan rekening koran atas nama CV AGUSTI,” ujar Fajri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

 

sumber : kompas.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
Rugikan Negara Rp 419 Juta, Ini Modus Kepsek di Cianjur Korupsi BSM

Rugikan Negara Rp 419 Juta, Ini Modus Kepsek di Cianjur Korupsi BSM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In