• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Jumat, Januari 22, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Pemecatan ASN Korupsi Terus Dijalankan

Noity by Noity
9 Juli 2019
in Berita
0
Pemecatan ASN Korupsi Terus Dijalankan

Jakarta, (WRC) – Pemerintah terus menjalankan aturan pemecatan aparatur sipil terpidana korupsi. Dari 2.357 aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi, kini tinggal 179 orang yang belum dipecat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik di Jakarta, Senin (08/07/19), mengatakan, kepatuhan pemerintah daerah meningkat sejak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegur secara tertulis 103 kepala daerah agar memberhentikan secara tidak hormat ASN terpidana korupsi di daerahnya pada 1 Juli. Saat itu, masih ada 275 ASN yang belum dipecat.

”Tercatat, hingga 4 Juli, jumlah ASN yang belum dipecat tersisa 179 orang,” kata Akmal. Sejumlah ASN itu tersebar di enam provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Timur,  Papua, dan Papua Barat. Selain itu, mereka juga tersebar di sejumlah kota dan kabupaten.

Akmal melanjutkan, teguran tertulis memaksa mereka untuk memecat ASN terpidana korupsi dalam waktu 14 hari. Saat ini, tersisa enam hari untuk melaksanakan perintah tersebut. Jika pada 14 hari masih ada kepala daerah yang belum patuh juga, mereka akan diberikan teguran kedua.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik bertemu wartawan seusai diksusi Dukungan Regulasi Otonomi Daerah dalam Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara di Jakarta, Kamis (09/05/19).

Namun, skenario pascapemberian surat teguran kedua belum diputuskan karena masih didiskusikan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Menurut Akmal, beberapa pilihan tindak lanjutnya adalah penghentian sementara hak-hak keuangan dan penghentian jabatan sementara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan, pihaknya telah memblokir data kepegawaian seluruh ASN terpidana korupsi. Mereka sudah tidak bisa mendapatkan kenaikan pangkat, mutasi, dan promosi. Sebagian pun sudah tidak menerima gaji.

”Namun, sebagian ASN belum bisa diberhentikan gajinya karena mekanisme pengurusannya ada di Kementerian Keuangan,” kata Ridwan. Oleh karena itu, kata Ridwan, pemecatan mereka harus segera dituntaskan karena merugikan keuangan negara.

Menurut Ridwan, pemecatan ASN terpidana korupsi terkendala komitmen kepala daerah. Sebagian beralasan bahwa keterlibatan ASN dalam tindak pidana korupsi tidak terjadi pada periode jabatannya. Akibatnya, mereka enggan memecat mereka.

 

sumber : kompas.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
KPK Periksa Mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah

KPK Periksa Mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In