Jakarta, (WRC) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo. Alhasil, ia tetap dihukum 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap SGD 177 ribu.

Awalnya, Dewie Yasin Limpo merupakan politikus Hanura mantan anggota DPR Komisi VII. Dengan jabatannya itu, ia menerima suap yang terkait pengadaan anggaran untuk pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. KPK yang mencium gelagat buruk, segera menangkap Dewie Yasin Limpo pada Oktober 2015.

Pada 13 Juni 2016, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan menolak mencabut hak politik Dewi Yasin. Hukuman ini diperbaiki di tingkat banding, yaitu menjadi 8 tahun penjara dan hak politik dipilih Dewie Yasin Limpo dicabut. Vonis itu dikuatkan di tingkat kasasi pada Februari 2017.

Setelah itu, Dewie Yasin Limpo mencari peruntungan dengan mengajukan PK. Ia berharap hukumannya diringankan atau malah dibebaskan. Tapi apa kata MA?

“Tolak,” demikian bunyi amar putusan PK sebagaimana dilansir website MA, Kamis (04/07/19).

Perkara Nomor 220 PK/Pid.Sus/2019 itu diadili oleh ketua majelis Syarifuddin dengan anggota M Askin dan Sofyan Sitompul.

(asp/idh)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *