• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, April 19, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Polri Pamerkan Tumpukan Uang Rp 173 M dari Kasus Korupsi HSD

Noity by Noity
28 Juni 2019
in Berita
0
Polri Pamerkan Tumpukan Uang Rp 173 M dari Kasus Korupsi HSD

Jakarta, (WRC) – Tumpukan uang terkait barang bukti sitaan polisi dari eks Dirut PLN Nur Pamudji, tersangka kasus korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PLN tahun 2010, ditunjukkan dalam rilis perkara. Tumpukan uang yang ditunjukkan polisi disebut berjumlah sekitar Rp 173 miliar.

“Barang bukti uang tunai Rp 173 miliar lebih, hasil penyitaan perkara korupsi pengadaan BBM High Speed Diesel pada PT PLN tahun 2010,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di lokasi, Jumat (28/06/19).

Berdasarkan audit BPK RI, negara mengalami kerugian keuangan atas tindak pidana korupsi ini senilai Rp 188,745 miliar terkait perkara tersebut. 

“Tersangka NP adalah mantan Direktur Energi Primer PT PLN pada saat kejahatan ini terjadi di tahun 2010 dan terakhir menjabat sebagai Dirut PT PLN tahun 2012,” terang Dedi.

Dalam tahap penyidikan, penyidik memeriksa 60 saksi dan 5 ahli yakni ahli pengadaan barang dan jasa, LKPP, ahli keuangan negara, ahli hukum tata negara dan administrasi, ahli hukum korporasi serta BPK RI. Penyidik sudah merampungkan berkas perkara Nur Pamudji dan telah melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 14 Desember 2018.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan Nur Pamudji sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan High Speed Diesel (HSD) PT Trans Petrochemical Pasific Industri (TPPI) pada pertengahan 2015 silam.

“Yang bersangkutan tersangka karena melakukan penunjukan terhadap PT TPPI. Saat itu dia selaku Direktur Energi Primer PLN,” kata Kombes Ade Deriyan Jayamarta yang kala itu menjabat sebagai Kasubdit I Tipikor Bareskrim di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/07/15).

Padahal, kata Adi, panitia yang dibentuk untuk pengadaan HSD menyebut TPPI dalam kondisi tidak layak untuk pemenuhan kebutuhan solar yang ditenderkan. Dalam proses pemeriksaan di Bareskrim, nama Dahlan Iskan yang saat kejahatan terjadi menjabat sebagai Dirut PLN, juga ikut diperiksa polisi.

“Pak Dahlan yang menandatangani TPPI dalam pengadaan HSD,” kata Ade.

Nur Pamudji dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber : detik.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
Berita

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

17 April 2021
Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi
Berita

Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi

17 April 2021
Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat
Berita

Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!

17 April 2021
Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang
Berita

Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami

16 April 2021
Load More
Next Post
2 Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Akan Diproses di Gedung Bundar

2 Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Akan Diproses di Gedung Bundar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In