• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, April 19, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Kembali Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Bupati Bogor Mengaku Belum Dapat Panggilan KPK

Noity by Noity
28 Juni 2019
in Berita
0
Kembali Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Bupati Bogor Mengaku Belum Dapat Panggilan KPK

Kab.Bogor, (WRC) – “Hari ini adalah hari bersejarah bisa berkumpul lagi tetapi dengan catatan cuti menjelang bebas,” ucap syukur Rachmat Yasin (RY) pasca-keluar dari Lapas Sukamiskin, kala itu di kediamannya, Dramaga, Bogor.

Alih-alih bersukacita, mantan Bupati Bogor ini justru kembali menjadi tersangka atas kasus korupsi memotong dana kegiatan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekitar Rp 8,93 miliar.

Tak cuma itu, RY juga tersandung masalah gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

RY ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Mei 2019 oleh KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/06/19).

Menyikapi hal itu, Rachmat Yasin mengaku, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dirinya telah dilayangkan pertanggal 29 Mei 2019.

“Sebelum lebaran 29 Mei itu baru pemberitahuan itu SPDP dimulainya penyidikan jadi memang belum mendapatkan panggilan,” katanya

Namun ia tak mengetahui isi materi kasus yang disangkakan tersebut terhadapnya, tetapi ia hanya menerima pemberitahuan dan belum mendapatkan panggilan.

“Belum mengerti, pemotongan saya seperti apa, karena itukan ungkapan sepihak dari yang sudah dilidik temen-temen KPK dan sekarang sedang pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Adapun langkah yang akan diambil yaitu menunjuk pengacara yang berkompeten.

“Iya kita hadapi dengan sabar, tabah, tawakal, iya mungkin Allah punya rencana buat saya tapi belum tahu endingnya seperti apa nanti. Pasti ada penasehat hukum tapi saya  sedang menimbang nimbang dulu siapa yang menindaklanjuti di Kuningan (Jakarta) nanti,” tukasnya.

Seperti diketahui, Rachmat disangkakan melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber : Kompas.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
Berita

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

17 April 2021
Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi
Berita

Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi

17 April 2021
Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat
Berita

Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!

17 April 2021
Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang
Berita

Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami

16 April 2021
Load More
Next Post
Kejaksaan Periksa 29 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa di Tasikmalaya

Kejaksaan Periksa 29 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa di Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In