• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, April 19, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Penetapan Ahmad Fanani sebagai Tersangka Kasus Kemah Pemuda Islam Indonesia Disebut Salah Alamat

Noity by Noity
27 Juni 2019
in Berita
0
Penetapan Ahmad Fanani sebagai Tersangka Kasus Kemah Pemuda Islam Indonesia Disebut Salah Alamat

Jakarta, (WRC) – Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufron menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia salah alamat.

“Kami keberatan dengan penetapan tersangka terhadap Ahmad Fanani karena salah alamat. Semestinya bukan Ahmad Fanani yang ditetapkan tersangka,” kata Gufron kepada Kompas.com, Rabu (26/06/19).

Menurut Gufron, Ahmad Fanani hanya hanya berstatus sebagai pelaksana kegiatan yang diprakarsai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Karena itu, Gufron berpendapat pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah Kemenpora.

“Yang punya inisiatif, yang punya ide itu Kemenpkra. Kami melihat bahwa kasus ini kalau mau dibuka seluas-luasnya, Kemenporalah yang bertanggung jawab terhadap masalah penggunaan dana (kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia),” ujar Gufron.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Panitia Kemah  Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus itu. Penetapan tersangka Fanani berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“(Ditetapkan tersangka) berdasarkan gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Sementara itu, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 22 November 2018.

Kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia didanai APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.

Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan tersebut sekitar Rp 1 miliar. Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya perwakilan Kemenpora, Latif, Ketua Panitia GP Ansor Safrudin, dan mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. 

 

Sumber : kompas.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
Berita

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

17 April 2021
Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi
Berita

Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi

17 April 2021
Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat
Berita

Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!

17 April 2021
Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang
Berita

Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami

16 April 2021
Load More
Next Post
Pengurus YKP Akhirnya Kembalikan Seluruh Aset ke Pemkot Surabaya

Pengurus YKP Akhirnya Kembalikan Seluruh Aset ke Pemkot Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In