• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Sabtu, Maret 6, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Wawali Probolinggo Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Noity by Noity
18 Juni 2019
in Berita
0
Mantan Wawali Probolinggo Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidoarjo, (WRC)  – Mantan Wakil Walikota Probolinggo Suhadak kembali menjalani persidangan. Sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut mengagendakan tuntutan.

Seperti sidang-sidang sebelumnya Suhadak dalam persidangan selain didampingi tim Penasehat Hukum (PH) nya juga hadir istri terdakwa yang setia mengikuti jalannya persidangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Caprian Caesar menyatakan bahwa Suhadak bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dalam surat dakwaan Primair.

Karena itu jaksa menuntut pidana penjara terhadap Suhadak selama 6 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 775.446.730 bilamana uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Caprian Caesar dalam tuntutannya, Senin (17/06/19)

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Walikota Probolinggo Suhadak kembali diseret duduk di kursi pesakitan karena terbukti melakukan korupsi atas pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) Kota Probolinggo jilid II sehingga pemerintah mengalami kerugian senilai Rp 1,4 miliar.

Dalam kasus ini Suhadak terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung GIC jilid II tidak sendiri, melainkan dengan tiga orang lainya yakni, Purnomo, Dini Santi Ikawati dan Johan Wahyudi yang sudah dihukum dan divonis 1 tahun oleh Pengadilan pada tahun 2016 lalu.

Sedangkan terdakwa Suhadak juga tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun anggaran 2009. Dalam kasus itu, Suhadak divonis 5 tahun penjara.

(iwd/iwd)

 

sumber : detik.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
Mantan Direktur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PD Parkir Makassar

Mantan Direktur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PD Parkir Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In