Kupang, (WRC) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, mengatakan, tersangka korupsi yang ditangkap yakni berinisial LL. 

“Dia (LL) ditangkap karena tidak memenuhi panggilan penyidik,” ungkap Abdul, kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2019).

Menurut Abdul, tersangka LL ditangkap di daerah Cakung, Jakarta pada Rabu (12/9/2019).

Setelah ditangkap di Jakarta, lanjut Abdul, LL kemudian dibawa ke Kupang pada Kamis siang.

Abdul menyebut, LL merupakan kontraktor pelaksana pada proyek NTT fair.

“Saat ini, LL sudah kami tahan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Abdul.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair di NTT.

Pihaknya telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk Frans Lebu Raya, mantan gubernur NTT.

“Untuk penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat,” ungkap Febrie, saat diwawancarai Kompas.com, di gedung DPRD NTT, Senin (27/5/2019).

Untuk pemeriksaan kembali terhadap Frans, Febrie menyebut masih menunggu hasil penyidikan lanjutan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi itu.

Gedung NTT Fair dibangun mulai Mei 2018 dengan anggaran Rp 31 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan yakni Desember 2018, proyek belum rampung.

Kemudian, proyek diperpanjang selama 50 hari kemudian ditambah lagi 40 hari. Namun, kontraktor tidak mampu merampungkan pekerjaan.

Progres pembangunan gedung per 31 Maret 2019 hanya mencapai 54,8 persen. Di sisi lain, anggaran pembangunan gedung ternyata sudah cair 100 persen.

 

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *