• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, Januari 25, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Jadi Tersangka KPK, Pejabat Kanim Mataram Terima Suap Rp 1,2 M

Noity by Noity
29 Mei 2019
in Berita
0
Jadi Tersangka KPK, Pejabat Kanim Mataram Terima Suap Rp 1,2 M

Jakarta, (WRC)  – KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Mataram Kurniadie (KUR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA). Duit suap dalam kasus yang menjerat Kurniadie sebesar Rp 1,2 miliar.

Suap tersebut pemberian dari Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat (LIL) guna menghentikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. Terkait nilai nominal suap, Liliana berkomunikasi dengan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI).

“LIL kemudian menawarkan uang Rp 300 juta untuk menghentikan kasus tersebut, namun YRI menolak karena jumlahnya sedikit. Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut YIR berkoordinasi dengan atasannya, KUR,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/05/19).

Setelah dilakukan komunikasi, kedua belah pihak sepakat dengan angka Rp 1,2 miliar. Setelah itu dilakukan penyerahan uang di Kanim Kelas I Mataram.

“LIL memasukkan uang Rp 1,2 miliar ke dalam kresek hitam dan memasukkan kresek hitam pada sebuah tas,” papar Alexander.

“Sesampai di depan ruangan YRI, tas kresek hitam berisi uang Rp 1,2 miliar tersebut dibuang ke dalam tong sampah di depan ruangan YRI,” imbuhnya.

Yusriansyah lalu memerintahkan salah satu penyidik PNS Kanim Mataram, Bagus Wicaksono (BWI), mengambil tas berisi uang tersebut. Dia kemudian memerintahkan Bagus untuk menyerahkan sebagian uang tersebut ke Kurniadie.

“YRI kemudian memerintahkan BWI mengambil uang tersebut dan membagi Rp 800 juta untuk KUR,” ujar Alexander.

Sebelumnya diberitakan, Kurniadie, Yusriansyah, dan Liliana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ketiganya merupakan para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Kurniadie dan Yusriansyah, yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(zak/jbr)

 

sumber : detik.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
Kronologi OTT Pejabat Imigrasi Mataram Terkait Suap Izin Tinggal WNA

Kronologi OTT Pejabat Imigrasi Mataram Terkait Suap Izin Tinggal WNA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In