• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, April 19, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Kejari Surabaya Serahkan Uang Hasil Rampasan Korupsi ke LPDB

Noity by Noity
27 Mei 2019
in Berita
0
Kejari Surabaya Serahkan Uang Hasil Rampasan Korupsi ke LPDB

Surabaya, (WRC) – Kejari Surabaya menyerahkan uang sebesar Rp 443.266.597,00 kepada Lembaga Pengelola Dana Bergilir (LPDB) Kementerian Keuangan dan UMKM. Dana tersebut dikumpulkan dari empat terdakwa kasus korupsi.

“Uang hasil rampasan ini dari empat terdakwa yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto di kantornya, Jalan Sukomanunggal.

Anton menjelaskan, uang tersebut dikembalikan langsung ke LPDB agar bisa digunakan dan dimanfaatkan kembali.

“Bisa digulirkan kepada koperasi-koperasi, atau usaha mikro kecil lainnya. Sehingga bisa bermanfaat untuk pengembangan koperasi usaha mikro,” imbuh Delianto. 

Uang ratusan juta tersebut merupakan pengembalian dari empat terpidana. Mereka menyalahgunakan dana KUMKM (Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah), Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari. 

Direktur Utama LPDB Brahman Setyo mengapresiasi langkah Kejari Surabaya. Menurutnya itu merupakan terobosan baru di Indonesia. 

“Pengalaman yang lalu di Jawa Tengah, setelah perkaranya inkracht langsung dimasukkan ke kas negara, sehingga kami kesulitan untuk mengurusnya. Ini adalah terobosan baru yang dilakukan Kejari Surabaya dan dapat menjadi contoh di Kejari seluruh Indonesia,” kata Brahman.

Penyalahgunaan dana LPDB KUMKM oleh KSU Mitra Lestari berawal dari pengajuan dana ke LPDB. Yakni sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian yang disetujui sebesar Rp 1 miliar. 

Namun setelah dana tersebut cair, seharusnya disalurkan kepada 25 orang anggota. Namun oleh 4 orang pengurus yang kini sudah divonis 1 tahun penjara, dana tersebut hanya dibagikan kepada 5 orang.

“Yang 20 yang sisanya tadi dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Jadi ini ada penyimpangan dan merupakan suatu tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

(sun/bdh)

 

 

sumber : detik.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
Berita

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

17 April 2021
Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi
Berita

Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi

17 April 2021
Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat
Berita

Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!

17 April 2021
Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang
Berita

Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami

16 April 2021
Load More
Next Post
Mantan Kacab Bank Jateng Diduga Korupsi Uang Rp 4,43 Miliar Sejak 2016

Mantan Kacab Bank Jateng Diduga Korupsi Uang Rp 4,43 Miliar Sejak 2016

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In