• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Selasa, Maret 9, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

KPK Periksa Wabendum PPP Terkait Suap DAK Kota Tasikmalaya

Noity by Noity
15 Mei 2019
in Berita
0
KPK Periksa Wabendum PPP Terkait Suap DAK Kota Tasikmalaya

Jakarta, (WRC) – Wakil Bendahara Umum atau Wabendum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

Puji diperiksa menjadi saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang terseret kasus DAK itu.

“Kapasitas Puji kami periksa sebagai saksi untuk tersangka BB (Budi Budiman),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada hari Selasa (14/05/19).

Selain Puji, penyidik turut memeriksa Kepala Sub Direktorat DAK Fisik II Kementerian Keuangan Yuddi Saptopranowo. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Budi.

Febri menjelaskan, kronologi penyuapan itu berawal setelah Budi dan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, melakukan pertemuan pada awal tahun 2017.

Yaya pun diduga menawarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 kepada Pemkot Tasikmalaya. Kemudian, Budi pun diduga memberikan fee kepada Yaya, agar dapat memuluskan DAK tersebut. Sehingga pada Mei 2017, Budi mengajukan dana alokasi kepada Kementerian Keuangan untuk pembangunan Jalan, rumah sakit dan irigasi.

Selanjutnya, dalam menunggu memuluskan DAK Tasikmalaya tersebut, Budi kembali melakukan pertemuan dengan Yaya pada 21 Juli 2017, dengan memberikan kembali uang sebesar Rp 200 juta kepada Yaya.

“Bulan Oktober 2017, dalam APBN 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapatkan alokasi DAK dengan total Rp124,38 miliar,” ucap Febri

Setelah mendapatkan alokasi DAK tersebut, ternyata Budi kembali memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Yaya. Diduga uang tersebut sebagai bagian dalam memuluskan pengurusan DAK.

Budi Budiman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.

Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara.

Sumber : suara.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
Kepala Kantor Pajak Ambon Bantah Terima Suap: Uang Rp 8,5 M Pinjaman

Kepala Kantor Pajak Ambon Bantah Terima Suap: Uang Rp 8,5 M Pinjaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In