Jakarta, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) serius untuk melakukan perbaikan di internal lembaga setelah hakim di Pengadilan Negeri Balikapapan, Kayat (KYT) diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada hari Jumat (03/05/19).

“Karena berulangnya hakim yang dijerat korupsi, KPK meminta keseriusan Mahkamah Agung melakukan perbaikan ke dalam dan bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apapun, terutama untuk posisi hakim dan pihak terkait lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, pada hari Sabtu (04/05/19).

KPK, kata Syarif, akan membantu MA untuk melakukan perbaikan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga institusi peradilan dari virus korupsi.

Terkait kasus hakim Kayat itu, ia menyatakan bahwa lembaganya sangat kecewa dengan aparatur penegak hukum, khususnya hakim yang masih melakukan korupsi.

“Apalagi diduga suap diberikan untuk membebaskan terdakwa dari ancaman pidana. Jika korupsi saja merupakan kejahatan yang luar biasa, maka korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum kami pandang merupakan bentuk korupsi yang jauh lebih buruk,” ucap Syarif.

Apalagi, kata dia, jika korupsi menjangkiti orang-orang yang berada di institusi peradilan yang semestinya memegang teguh sumpah jabatan amanat undang-undang dan kepercayaan publik dalam posisi mereka sebagai wakil Tuhan di dunia.

“KPK menyampaikan terima kasih pada pelapor yang telah memberikan informasi yang valid tentang dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Kami sampaikan juga terima kasih pada pihak Polda Kalimantan Timur yang telah membantu dan memfasilitasi proses pengamanan dan pemeriksaan awal pasca OTT,” tuturnya.

KPK pada Sabtu telah mengumumkan tiga orang sebagai tersangka suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018.

Diduga sebagai penerima suap yakni Hakim di PN Balikpapan Kayat (KYT). Sedangkan diduga sebagai pemberi suap, yaitu Sudarman (SDM) seorang swasta, dan Jhonson Siburian (JHS) seorang advokat. [Antara]

Sumber : suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *