• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Jumat, Januari 22, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

KPK Usul Terpidana Kasus Korupsi Bisa Dieksekusi ke Nusakambangan

Noity by Noity
2 Mei 2019
in Berita
0
KPK Usul Terpidana Kasus Korupsi Bisa Dieksekusi ke Nusakambangan

Jakarta, (WRC) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo mengusulkan, terpidana kasus korupsi bisa dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Agus berharap usulnya tersebut bisa terealisasi pada 2019 ini. 

“Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba,” ujar Agus dalam diskusi bertajuk Menggagas Kualitas Lapas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa (30/04/19).

Menurut Agus, ada sejumlah alasan mengapa ia mengusulkan hal itu. Agus berkaca pada temuan soal narapidana korupsi yang bisa diperlakukan istimewa di Lapas umum.

Dengan uang yang dimilikinya, narapidana korupsi bahkan juga bisa memanfaatkan napi lain.

“Karena dia punya duit dia bisa memerintahkan narapidana yang lain yang kebetulan tidak punya duit. Kalau di lapas umum untuk membersihkan kamarnya untuk disuruh ke sana ke sini itu bisa terjadi itu, juga sering kali kita saksikan,” kata Agus.

Kedua, Agus melihat pengawasan di Lapas Nusakambangan begitu ketat. Ia menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Lapas tersebut. Agus menjelaskan di Lapas Nusakambangan ada sejumlah kategori, seperti super maximum, maximum, dan medium security.

“Masuk Nusakambangan saja, masuk perahunya saja udah digeledah kita bawa apa termasuk saya digeledah. Baru masuk pulaunya saja sudah dicek apalagi nanti kalau masuk, luar biasa. Jadi saya kunjungi dua penjara di sana yang super maximum,” ujar dia.

Lalu, kata Agus, pembinaan narapidana di lapas tersebut relatif berhasil. Agus mencontohkan, terpidana kasus pembunuhan John Kei. Menurut Agus, ada perubahan sikap yang signifikan dari John Kei selama berada di sana.

“Itu salah satunya terapinya itu ternyata tidak berbicara dengan sesama manusia berbulan-bulan karena ruangannya kan kecil sekali. Kemudian tidak bisa bicara dengan kiri kanan jadi hanya bisa dengan dirinya sendiri itu ternyata menjadi penderitaan. Saya sempat ketemu dan sempat ngobrol, nah itu yang menyebabkan ‘sudah saya taubat saja'”, cerita Agus.

Dari cerita itu, ia berharap narapidana kasus korupsi yang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin bisa menerima efek jera yang lebih kuat dan bisa berubah lebih baik.

“Di samping mengembalikan kerugian keuangan negara, kemudian juga penjeraannya. Karena yang boleh masuk di Nusakambangan itu betul-betul keluarga inti jadi hanya istri, anak, penasihat hukum itu boleh,” kata Agus.

Agus mengaku sudah mendiskusikan hal ini dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami.

“Sudah bicara dengan Bu Dirjen juga bagaimana caranya kemudian bisa. Nanti Pimpinan (KPK) akan membuktikan pada jaksa KPK supaya mulai tahun 2019 ini eksekusinya itu kemudian bisa dimasukkan ke sana, itu mungkin akan memberikan efek yang kita harapkan,” ujar Agus.

 

Sumber : Kompas.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
Kasus Korupsi Alkes RSUD Riau, 3 Dokter Spesialis Divonis Penjara

Kasus Korupsi Alkes RSUD Riau, 3 Dokter Spesialis Divonis Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In