• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, April 19, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Kepala Kantor Pajak Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara

Noity by Noity
2 Mei 2019
in Berita
0
Kepala Kantor Pajak Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara

Jakarta, (WRC) – Kepala Kantor Pajak Ambon nonaktif La Masikamba dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai La Masikamba terbukti menerima suap dari pengusaha untuk meringankan kewajiban pajak.

“Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Masikamba berupa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa pada KPK dalam surat tuntutannya, pada hari Selasa (30/04/19).

La Masikamba dinilai terbukti menilai suap total Rp 690 juta dari pengusaha Antony Liando dalam beberapa tahap. Uang itu disebut ditujukan agar La Masikamba tidak memberikan imbauan kepada Antony untuk membayar pajak.

“Setelah adanya pemberian uang tersebut, atas pelaporan pajak Antony Liando tahun 2016, terdakwa tidak memberikan imbauan kepada Antony Liando untuk membayar pajak sebagai PKP serta tidak melakukan pemeriksaan pelaporan pajak penghasilan (PPh) Antony Liando tahun 2016 yang hanya berjumlah Rp 44.747.000, padahal seharusnya kewajiban pembayaran pajak Antony Liando tahun 2016 melebihi jumlah tersebut karena omzet penjualannya melebihi Rp 4.800.000.000 per tahun,” ucap jaksa.

Uang dari Antony itu diterima La Masikamba lewat rekening seorang bernama Muhammad Said. Pemberian uang itu, menurut jaksa, diawali dengan pertemuan Antony, La Masikamba, dan Sulimin Ratmin, yang kemudian disepakati La Masikamba bakal membantu pengurangan pembayaran pajak Antony.

Selain itu, jaksa juga meyakini La Masikamba terbukti menerima gratifikasi dari berbagai pihak. Total gratifikasi itu berjumlah Rp 7.881.950.000 sehingga total penerimaan La Masikamba berjumlah Rp 8.571.950.000.

Selain tuntutan penjara, jaksa menuntut La Masikamba membayar uang pengganti berjumlah Rp 8.571.950.000 yang, apabila tak dibayar, akan dilakukan penyitaan terhadap harta miliknya. Apabila harta tak mencukupi, akan diganti hukuman kurungan selama 2 tahun.

Dia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sumber : detik.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
Berita

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

17 April 2021
Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi
Berita

Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi

17 April 2021
Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat
Berita

Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!

17 April 2021
Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang
Berita

Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami

16 April 2021
Load More
Next Post
Dari 146, Baru 56 ASN di Papua yang Terlibat Korupsi Dipecat

Dari 146, Baru 56 ASN di Papua yang Terlibat Korupsi Dipecat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In