• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, Januari 25, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Dari 146, Baru 56 ASN di Papua yang Terlibat Korupsi Dipecat

Noity by Noity
2 Mei 2019
in Berita
0
Dari 146, Baru 56 ASN di Papua yang Terlibat Korupsi Dipecat

Jayapura, (WRC) – Hingga batas akhir dari tindak lanjut Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, dengan nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018, baru 56 PNS di Provinsi Papua yang resmi diberhentikan.

Padahal, total ada 146 PNS di Papua yang dilaporkan sudah inkrah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena kasus korupsi.

“Kondisi hingga 30 April 2019, baru 56 PNS di Papua yang dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH),” ujar Kepala Kanwil BKN Papua, Paulus Dwi Laksono, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, pada hari Rabu (01/05/19).

Total ada delapan Pemerintah Daerah (Pemda) di Papua yang sudah mengeluarkan PDTH bagi PNS yang terlibat korupsi.

Pemda yang dimaksud adalah Kabupaten Boven Digoel 3 orang, Mappi 1 orang, Sarmi 4 orang, Nabire 6 orang, Jayawijaya 1 orang, Supiori 10 orang dan Biak Numfor 17 orang.

Bagi Pemda yang tidak menindak lanjuti kesepakatan bersama tersebut, terdapat ancaman sanksi berupa pemberhentian sementara bagi kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Biarlah Kemendagri dan KPK yang menindaklanjuti karena BKN hanya punya kewenangan sebatas PNS saja,” tulis Paulus.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Frans Pikey mengakui hingga batas waktu yang ditetapkan, Pemkot Jayapura belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PDTH bagi dua pegawainya yang telah ditetapkan bersalah terkait kasus korupsi.

Ia beralasan belum dikeluarkannya SK PDTH karena ada uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang menjadi dasar pemerintah memecat PNS yang terlibat korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena keputusan MK yang menolak permohonan tersebut baru pada 25 April 2019, maka Pemkot Jayapura belum sempat membuat SK PDTH.

“Saya pikir dalam waktu secepatnya, kami akan tindak lanjuti proses pemberhentian dua ASN yang dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat,” ucap Pikey.

Berikut daftar Pemda di Papua yang PNS atau ASN-nya terlibat korupsi:

  1. Pemprov Papua 10 orang
  2. Kabupaten Waropen 25 orang
  3. Kabupaten Biak Numfor 17 orang
  4. Kabupaten Supiori 10 orang
  5. Kabupaten Keerom 9 orang
  6. Kabupaten Mimika 9 orang
  7. Kabupaten Sarmi 9 orang
  8. Kabupaten Kepulauan Yapen 8 orang
  9. Kabupaten Nabire 7 orang
  10. Kabupaten Merauke 6 orang
  11. Kabupaten Asmat 5 orang
  12. Kabupaten Boven Digoel 4 orang
  13. Kabupaten Jayapura 4 orang
  14. Kabupaten Paniai 5 orang
  15. Kabupaten Pegunungan Bintang 4 orang
  16. Kabupaten Puncak Jaya 3 orang
  17. Kabupaten Dogiyai 2 orang
  18. Kabupaten Mamberamo Tengah 2 orang
  19. Kota Jayapura 2 orang
  20. Kabupaten Deiyai 1 orang
  21. Kabupaten Mappi 1 orang
  22. Kabupaten Nduga 1 orang
  23. Kabupaten Puncak 1 orang
  24. Kabupaten Jayawijaya 1 orang

Sumber : kompas.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
4 Hal yang Terjadi Usai KPK Tangkap Bupati Talaud

4 Hal yang Terjadi Usai KPK Tangkap Bupati Talaud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In