• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, April 19, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwalkot Makassar Bisa Bertambah

Noity by Noity
30 April 2019
in Berita
0
Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwalkot Makassar Bisa Bertambah

Makassar, (WRC) – Tim Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel terus menggenjot pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar (Pilwalkot Makassar) periode 2018-2023.

Kedua orang tersangka dalam kasus dana hibah Pilwalkot Makassar tersebut, masing-masing Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sabri, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kota Makassar, Habibi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan pihaknya akan terus berupaya mengembangkan kasus yang telah mengantongi taksiran kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih itu.

“Tidak menutup kemungkinan dari hasil penyidikan bisa berkembang ke beberapa tersangka berikutnya. Tapi intinya saat ini masih dua orang tersangka dulu dan sementara diperiksa intensif,” kata Yudhiawan di Mapolda Sulsel, pada hari Senin (29/04/19).

Ia tak menampik adanya dugaan keterlibatan para mantan Komisioner KPU Makassar dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah yang sementara ditangani. Meski demikian, kata Yudhiawan, penyidik masih berupaya mendalami hal tersebut.

“Sampai saat ini mereka masih berstatus saksi di kasus dana hibah Pilwalkot Makassar ini. Potensi tetap ada. Kita tunggu saja hasil penyidikan selanjutnya,” ujar Yudhiawan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel langsung menahan kedua tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar periode 2018-2023, Selasa 23 April 2019.

“Penahanan keduanya untuk mempermudah jalannya proses penyidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.

Dugaan korupsi yang menjerat keduanya berawal saat KPU Kota Makassar menerima dana hibah sebesar Rp 60 miliar dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018.

Bantuan dana hibah tersebut tercatat dalam naskah perjanjian hibah daerah yang ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomantu dan Ketua KPU Makassar saat itu, M. Syarief Amir.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan rencana anggaran biaya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018 yang tidak direalisasikan. Serta terdapat pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Pungutan yang tdak disetoran itu antara lain berupa pengadaan barang dan jasa yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa, pembayaran honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum terbayarkan serta pajak yang telah dipungut sejak bulan November hingga bulan Oktober 2018 yang juga diketahui tak disetorkan ke kas daerah.

Atas temuan itu, tim Inspektorat pun melakukan pemeriksaan mendalam. Alhasil berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar bernomor 0002/Insp/780.04/I/2019 tanggal 8 Januari 2019, ditemukan kekurangan kas senilai Rp 5.891.456.726.

Hasil yang sama juga ditemukan oleh Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI. Dimana hasil pemeriksaan Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU bernomor LAP-60/K.08/XI/2018 tanggal 14 November 2018, ditemukan ketekoran kas sebesar Rp 5.601.544.741.

“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 9 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1,” Dicky menandaskan.

Sumber : Liputan6.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
Berita

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

17 April 2021
Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi
Berita

Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi

17 April 2021
Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat
Berita

Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!

17 April 2021
Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang
Berita

Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami

16 April 2021
Load More
Next Post
Geledah Kantor PT Adhi Karya di Makassar, KPK Bawa 2 Kardus Dokumen

Geledah Kantor PT Adhi Karya di Makassar, KPK Bawa 2 Kardus Dokumen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In