• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, April 19, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Korupsi Pembangunan Kios Pasar Horas

Noity by Noity
24 April 2019
in Berita
0
Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Korupsi Pembangunan Kios Pasar Horas

Jakarta, (WRC) – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar, Henry Panjaitan. Penangkapan dilakukan saat Henry berada di salah satu rumah makan di Medan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan bahwa pihaknya membuntuti Henry dari kediamannya yang berada di Jalan Sesi Asahan Dalam, Medan Sunggal, Medan, pada hari Selasa (23/04/19). Tim Kejati Sumut menangkap saat Henry sedang sarapan di rumah makan yang berada di Jalan Sei Silau, Medang Sunggal.

“Bahwa pada Selasa 23 April 2019 tepat pukul 07.30 WIB di warung kopi Jalan Sei Silau, Medan Sunggal, Medan, tim intelijen Kejati Sumut yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak telah berhasil menangkap DPO terpidana korupsi atas nama Ir Henry Panjaitan umur 53 tahun,” kata Sumanggar dalam keterangan tertulis, pada hari Selasa (23/04/19).

Sumanggar menuturkan, pencarian Henry sudah dilakukan sejak awal Februari 2019. Di mana saat penelusuran diketahui bahwa ternyata Henry pernah melakukan rekam e-KTP dan telah merubah identitas.

“Ternyata DPO (Henry) pernah melakukan rekam e-KTP dan telah merubah identitas yang bersangkutan yaitu tempat lahir yang semula Kutacane menjadi Pekanbaru, kemudian tahun kelahiran yang seharusnya 1966 menjadi 1967, serta mengubah alamat rumah tempat tinggal yang semula Jalan Karet Raya Nomor 119 Perumnas Simalingkar, Medan Tuntungan, Medan menjadi Jalan Sei Asahan Dalam Nomor 15F, Tanjung Rejo, Medan Sunggal,” papar Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan, Hendry merupakan terpidana korupsi kasus pembangunan kios darurat di Pasar Horas Pematang Siantar tahun anggaran 2002. Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005.

Dalam putusannya, Henry divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bukan. Henry juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 247 juta.

(zak/fdn)

 

Sumber : detik.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
Berita

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

17 April 2021
Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi
Berita

Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi

17 April 2021
Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat
Berita

Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!

17 April 2021
Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang
Berita

Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami

16 April 2021
Load More
Next Post
Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi, Ini Tanggapan Kementerian BUMN

Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi, Ini Tanggapan Kementerian BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In