• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, Januari 25, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Kejaksaan Tahan Kepala SMPN 2 Tulungagung Terkait Kasus Pungli

Noity by Noity
11 April 2019
in Berita
0
Kejaksaan Tahan Kepala SMPN 2 Tulungagung Terkait Kasus Pungli

Tulungagung, (WRC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penahanan terhadap Kepala SMPN 2 Tulungagung terkait kasus pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan korp Adyaksa setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Eko Purnomo dari penyidik Polres Tulungagung. Sehingga saat ini kewenangan proses hukum berada di tangan kejaksaan.

“Kami menerima berkas dan tersangka Eko Purnomo, hari ini juga kami langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Rahmat Hidayat, Selasa (9/4/2019).

Selain tersangka, jaksa juga menerima sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai, sejumlah dokumen, tangkapan layar pesan WhatsApp serta sejumlah berkas.

Menurutnya, dengan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya akan segera mempersiapkan berkas untuk dilakukan pengajuan persidangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Proses pelimpahan tersangka kasus korupsi tersebut sempat mengalami penundaan. Sebab yang bersangkutan mengalami sakit gula. “Sekarang sudah sehat, sehingga langsung kami tahan,” imbuhnya.

Sementara itu kuasa hukum Eko, Qomarul Huda menghargai proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Tulungagung. Termasuk ditolaknya pengajuan tahanan kota.

“Kami ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,” kata Qomarul Huda.

Kasus yang menjerat Kepala SMPN 2 Tulungagung ini berawal saat pelaksanaan pendaftaran siswa baru tahun 2017 lalu. Saat itu polisi menjerat dua orang guru yakni Supraptiningsih dan Robi Bastomi karena melakukan pungutan liar. Pengembangan kasus tersebut akhirnya menyeret sang kepala sekolah.

(sun/iwd)

 

Sumber : detik.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
Korupsi dana desa, Bendahara Morokay divonis penjara

Korupsi dana desa, Bendahara Morokay divonis penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In