• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Selasa, Maret 9, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Terbukti Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara

Noity by Noity
9 April 2019
in Berita
0
Terbukti Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara

Bandung, (WRC) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa penerima suapdari narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Wahid Husen.

Mantan Kepala Lapas Sukamiskin itu juga dijatuhi denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menerima suap berupa hadiah barang dan uang pemberian sejumlah narapidana.

“Menyatakan terdakwa Wahid Husen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan primer,” ujar ketua majelis hakim yang dipimpin Dariyanto dalam persidangan di PN Bandung, pada hari Senin (08/04/19).

Wahid menerima sejumlah hadiah dari narapidana Fahmi Darmawasnyah, Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin yang merupakan para narapidana Lapas Sukamiskin baik secara langsung maupun dari ajudannya, Hendry Sauptra.

Dari Fahmi, Wahid menerima satu unit mobil jenis double cabin 4×4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, saty tas merk Louis Vutton dan uang sejumlah Rp39,5 juta. Sedangkan dari Tubagus uang Rp 69,4 juta dan dari Fuad Amin uang Rp121 juta.

Ketiga terpidana diketahui mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin. Hadiah yang diberikan kepada terdakwa itu seharusnya sudah diketahui karena terkait sesuatu. Terutama terkait fasilitas istimewa di dalam lapas. Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid selaku Kepala Lapas Sukamiskin

Berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi dan barang bukti yang menjadi pertimbangan hakim, terdakwa yang diangkat sebagai Kalapas Sukamiskin pada 13 Maret 2018 itu tidak menyangkal perbuatannya.

Majelis hakim menilai Wahid terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 9 tahun penjara denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan atas kasus suap tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Wahid diperintahkan untuk tetap ditahan di rumah tahanan Kebonwaru. “Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata hakim.

Adapun hal yang memberatkan Wahid yaitu terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta memperburuk citra lembaga peradilan.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu berperilaku sopan dan koperatif selama persidangan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan melawan hukum. Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian aset hasil penerimaan suap yang pernah dilakukan.

Sementara itu, seusai persidangan keluarga Wahid Husen menangis keras mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Pantauan di lokasi, tampak keluarga Wahid Husein menangis mendengar putusan hakim tersebut. Keluarga Wahid Husein memeluk dan mencium serta mengelilingi Wahid Husen usai sidang vonis.

Sumber : Liputan6.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
Penanganan Kasus Korupsi Proyek Dermaga Gili Air Masuk Penyidikan

Penanganan Kasus Korupsi Proyek Dermaga Gili Air Masuk Penyidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In