• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, Januari 25, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan, Eks Bupati Sula Divonis 4 Tahun Bui

Noity by Noity
9 April 2019
in Berita
0
Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan, Eks Bupati Sula Divonis 4 Tahun Bui

Jakarta, (WRC) – Mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ahmad dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembebasan lahan Bandara Bobong, Kepulauan Sula, yang menyebabkan kerugian negara Rp 3,4 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Hidayat Mus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (08/04/19).

Ahmad dinilai jaksa telah melakukan korupsi bersama-sama dengan eks Bupati Banggai Kepulauan Zainal Mus. Zainal juga sudah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Ahmad dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 2.503.903.000. Uang pengganti tersebut ditujukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

“Menghukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.503.903.000 yang diperhitungkan dari uang yang telah dibayarkan dari kas daerah sebagai pemulihan kerugian negara sejumlah Rp 3,448 miliar,” jelas hakim.

Hakim juga memerintahkan jaksa menghapus aset pemerintah Kabupaten Sula yang saat ini di Kabupaten Tali Abu untuk dikembalikan ke orang yang berhak, yakni Bina Mus dan Rahman Manawai. Dalam sidang sebelumnya, keduanya juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ahmad dan Zainal.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghapus aset pemerintah Kabupaten Sula, sekarang Kabupaten Tali Abu, berupa tanah hasil pengadaan tanah untuk Bandara Bobong seluas 390 ribu meter persegi dan 550 ribu meter persegi, untuk dikembalikan kepada Bina Mus dan Rahman Manawai, dengan menggunakan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap hakim.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Ahmad membayar uang pengganti Rp 2.408.903.000.

Kasus ini bermula ketika Ahmad Hidayat Mus bersama Zainal Mus dan pihak konsultan dari PT Arsikona Bangunprima meninjau lahan untuk menjadi lokasi bandara di Desa Bobong. Kemudian Kadis Perhubungan Kabupaten Sula La Musa Mansur diminta memproses persiapan terkait lahan Bandara Bobong. 

Selanjutnya, Ahmad Hidayat Mus bersama Zainal Mus melakukan pertemuan dengan Pemkab Sula untuk menentukan harga tanah yang menjadi lokasi bandara. Terjadi kesepakatan antara mereka, yaitu harga tanah Rp 8.500 per meter persegi dekat permukiman, dan untuk yang jauh dari permukiman seharga Rp 4.260 per meter persegi. Nilai total anggaran pembebasan lahan tersebut Rp 3,4 miliar. Perbuatan keduanya terbukti merugikan keuangan negara Rp 3,4 miliar.

(zap/haf)

 

Sumber : detik.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
KPK Evaluasi Pencegahan Korupsi di Papua Barat

KPK Evaluasi Pencegahan Korupsi di Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In