• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Minggu, Februari 28, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

5 Terdakwa Kasus Suap Bupati Nonaktif Mojokerto Divonis Berbeda

Noity by Noity
5 April 2019
in Berita
0
5 Terdakwa Kasus Suap Bupati Nonaktif Mojokerto Divonis Berbeda

Sidoarjo, (WRC) – Sidang kasus suap perizinan tower telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto kembali dilanjukan dengan agenda pembacaan vonis. Dalam sidang, lima terdakwa mendapatkan vonis yang berbeda.

Ketua majelis Hakim Cokorda Gede Arthana membacakan masing-masing vonis kepada lima terdakwa yakni Onggo Wijaya Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) yang divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Kemudian Achmad Suhawi Direktur PT Sumajaya Citra Abadi divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta.

Sedangkan Achmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta, Ockyanto Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG) divonis 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta, serta Nabiel Tirtawano dari kontraktor swasta divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta.

“Dalam hal ini saudara (para terdakwa) punya hak untuk menerima atau pikir-pikir dulu atas putusan tersebut,” kata Cokorda di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan Raya Juanda, pada hari Kamis (04/04/19).

Usai mendengarkan itu, salah satu terdakwa Okyanto yang mendapat vonis 2 tahun 3 bulan mengaku masih pikir-pikir dengan vonis tersebut. Sementara 4 terdakwa lainnya langsung menerima dengan vonis itu.

“Saya terima putusan majelis hakim,” kata salah satu terdakwa Onggo.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dulu atas putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU. Selain itu, pihaknya juga akan memikirkan terkait vonis terdakwa yang berbeda-beda.

“Terkait perbedaan itu, kami nyatakan akan pikir-pikir,” ungkap Taufiq usai persidangan berlangsung.

Sebelumnya, lima terdakwa kasus perizinan tower telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto kembali disidang. Kali ini mereka menjalani agenda nota pembelaan (pledoi) terkait kasus yang dihadapi.

Lima terdakwa itu masing-masing Onggo Wijaya, Direktur PT Protelindo, Ockyanto Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG), Nabiel Tirtawano dari kontraktor swasta, Achmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang, dan Achmad Suhawi Direktur PT Sumajaya Citra Abadi.

Dalam nota pembelaannya, salah seorang terdakwa Ockyanto mengungkapkan bahwa dirinya tidak mempunyai niat untuk menyuap bupati Mojokerto. Namun pemberian uang itu dilakukan karena Bupati tidak akan mengeluarkan izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB).

(iwd/iwd)

 

Sumber: detik.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
KPK Akan Buka Semua Amplop ‘Cap Jempol’

KPK Akan Buka Semua Amplop 'Cap Jempol'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In