Jakarta, (WRC) – Mantan anggota DPRD Sumut Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah menerima uang ‘ketok palu‘ untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2015.

Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus menerima uang ketok palu dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Muslim Simbolon menerima uang Rp 615 juta, sedangkan Sonny Firdaus menerima Rp 495 juta.

“Menyatakan terdakwa Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim ketua M Siraj saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (02/04/19).

Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Hakim mengatakan suap ini terjadi saat pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri meminta uang ketok palu kepada Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis. Untuk memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut. 

Setelah itu, para anggota DPRD Sumut juga meminta kembali uang ketok palu kepada Gatot Pujo. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu. Pembagian uang itu melalui Bendahara Sekretaris Dewan M Alifaniah agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji atau honor setiap bulan.

Selain itu, pada tahun anggaran 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu dengan jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Uang itu dibagikan Sekwan Sumut Randiman Tarigan kepada anggota DPRD, termasuk para terdakwa.

Hakim mengatakan keduanya menerima uang menolak usulan hak interpelasi dugaan adanya pelanggaran terhadap Permendagri terkait evaluasi Ranperda Pemprov Sumut tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran RAPBD 2014. Atas usulan tersebut, Gatot akan memberikan kompensasi Rp 15 juta kepada masing-masing anggota DPRD itu, termasuk Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus.

“Muslim Simbolon seluruhnya menerima Rp 615 juta dan Sonny Firdaus seluruhnya menerima uang Rp 495 juta. Maka menerima hadiah atau sesuatu terpenuhi secara sah menurut hukum,” papar hakim.

Muslim sudah mengembalikan uang Rp 222 juta dan Sonny mengembalikan uang Rp 245 juta kepada KPK. Maka keduanya membayar uang pengganti dari uang suap terimanya. Muslim membayar uang pengganti Rp 392 juta dan Sonny membayar uang pengganti Rp 250 juta. 

Apabila kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta benda akan disita KPK untuk dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, kedua terdakwa akan dikenai pidana tambahan 1 tahun penjara. 

Keduanya juga mendapatkan hukuman tambahan mencabut hak untuk dipilih jabatan publik untuk masing-masing terdakwa selama 3 tahun terhitung setelah menjalani pidana pokok.

Atas vonis itu, jaksa KPK dan kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding.

Sidang ini disebut hakim, seharusnya juga memvonis terdakwa Helmiati. Namun Helmiati sedang mengalami stroke di rumah sakit. Jaksa diminta melakukan penuntutan Helmiati dengan menunggu sampai pulih dari sakit. Saat ini Helmiati belum menjalani sidang tuntutan jaksa KPK.

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *