• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, Januari 25, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Korupsi Dana Desa, Kades Runut di Sikka Divonis 3 Tahun Penjara

Noity by Noity
25 Maret 2019
in Berita
0
Korupsi Dana Desa, Kades Runut di Sikka Divonis 3 Tahun Penjara

Maumere, (WRC) – Kepala Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Flores, NTT, Kanisius, divonis 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI karena terbukti melakukan korupsi dana desa pada tahun 2017 lalu.

“Kanisius divonis karena secara sah dan terbukti melakukan tindakan korupsi atas dana desa tahun 2017. Di mana Kanisius tidak membayar tunjangan aparat desa, masalah pengadaan meubeler dan berbagai kegiatan fiktif lainnya selama masa kepemimpinannya di Desa Runut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Azman Tanjung didampingi Kasi Pidsus Kejari Maumere, Jermias Pena dan Kasi Intel Kejari Maumere, Cornelis Oematan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maumere, pada hari Sabtu (22/03/19) sore.

Sebelumnya, lanjut dia, Pengadilan Negeri telah memvonis hukuman penjara terhadap Kanisius selama 2 tahun 6 bulan. Namun, yang dipakai adalah putusan yang lebih tinggi yakni putusan dari Mahkamah Agung RI.

Ia mengatakan, Kanisius baru menjalani hukuman selama satu tahun, maka pada hari Jumat (22/03/19), jaksa kembali menjemputnya untuk menjalani sisa putusan sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun.

Atas perbuatannya itu juga, lanjut dia, Kanisius wajib mengembalikan kerugian negara atau uang pengganti sebesar Rp 379.295.376.

Azman menyebut, apabila dalam kurun waktu 1 bulan usai keputusan dari Mahkamah Agung ini Kanisius tidak mengembalikan kerugian negara itu, maka harta benda yang dimiliki yang bersangkutan akan disita dan dilelang oleh pihak kejaksaan, untuk menutupi kerugian negara.

 “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun,” tambah dia.

Azman mengungkapkan, Kanisius selama kurang lebih 4 bulan belakangan berada di rumahnya sebelum ada putusan kasasi.

Namun, pihak Kejari Maumere kembali menjemput Kanisius, pada hari Jumat (22/03/19), guna menjalani sisa masa hukumannya di Rutan Maumere.

 

Sumber : kompas.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
3 Terdakwa Korupsi Genset RSUD Banten Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

3 Terdakwa Korupsi Genset RSUD Banten Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In