Jakarta, (WRC) – KPK turut angkat bicara tentang mobil dinas Rp 1,9 miliar Bupati Pandeglang Irna Narulita. Pada prinsipnya KPK meminta agar pengadaan apa pun harus sesuai aturan yang berlaku.

“Proses pengadaan itu kan ada aturannya. Kami belum mengetahui secara persis bagaimana proses pengadaan di Pandeglang tersebut. Namun, saya kira yang terpenting adalah semua mekanisme dan aturan yang berlaku tentang pengadaan wajib dipatuhi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, pada hari Selasa (12/03/19).

Terlepas dari itu KPK mengingatkan agar para kepala daerah mengedepankan prinsip kesederhanaan dalam menggunakan fasilitas kedinasan. “Selain itu, hal ini kami harap dipahami oleh seluruh pihak yang dapat diberikan hak mobil dinas, khususnya kepala daerah, agar penggunaan mobil dinas menerapkan prinsip kesederhanaan dan pemisahan secara tegas antara fasilitas kantor atau dinas dengan fasilitas pribadi,” imbuh Febri.

Pembelian mobil dinas berjenis Land Cruiser Prado ini sebelumnya disorot lantaran pendapatan asli daerah (PAD) Pandeglang pada 2018 hanya Rp 205 miliar. Wilayah tersebut juga sampai saat ini masih termasuk kategori wilayah tertinggal dibanding daerah lain di Banten. 

Dilihat detikcom di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pagu anggaran untuk pengadaan mobil ini menggunakan APBD Perubahan tahun anggaran 2018 senilai Rp 1.968.751.000. Satker pengadaan ini oleh Sekretariat Daerah dengan pemilihan penyedia penunjukan langsung. 

Kebutuhan akan mobil dinas ini, menurut Sekda Pandeglang Fery Hasanudin, dilakukan atas permintaan bupati Pandeglang Irna Narulita dengan pertimbangan para staf di lingkungan Pemkab. 

Aktivis antikorupsi Ade Irawan menilai proses penunjukan langsung pada pengadaan mobil dinas ini perlu dicurigai. Ia menilai pengadaan mobil ini tidak memenuhi syarat dan bukan merupakan pengadaan untuk kebutuhan dalam keadaan darurat. 

Mobil juga bukan kebutuhan yang spesifik sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. “Jelas nggak memenuhi syarat,” kata Ade kepada detikcom.

(haf/dhn)

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *