• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, April 19, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Pejabat PT Petrogas Jatim Didakwa Rugikan Negara Rp 29 Miliar

Noity by Noity
13 Maret 2019
in Berita
0
Mantan Pejabat PT Petrogas Jatim Didakwa Rugikan Negara Rp 29 Miliar

Surabaya, (WRC) – General Manager Finance and Administration PT Petrogas Jatim Utama Wahyu Pujo Saptono menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ia dianggap telah merugikan uang negara sebesar Rp 29 miliar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris dibuka dan langsung mendengarkan pembacaan surat dakwaan kepada terdakwa oleh JPU Feri Rachman.

“Terdakwa tidak mematuhi dan menabrak anggaran dasar sehingga melanggar ketentuan Kepmendagri no 40 tahun 2004,” kata Feri di pengadilan Tipikor Surabaya, pada hari Selasa (12/03/19).

“Mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan tidak sesuai dengan SOP di internal PT PJU diantara penarikan uang kepada pihak PT GHI. Ada juga faktur fiktif, sehingga muncul kerugian negara,” lanjut Feri.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Wahyu Pujo Saptono dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi. 

“Sidang ditunda satu minggu dengan agenda eksepsi,”kata ketua majelis hakim Hisbullah Idris menutup persidangan. 

Untuk diketahui, kasus ini diungkap oleh Bareskrim Polri. Saat perkaranya dilimpahkan tahap II ke Kejari Surabaya, Wahyu Pujo Saksono langsung ditahan. 

Kasus korupsi ini terjadi saat terdakwa Wahyu Pujo Saptono menjabat sebagai pimpinan trading batubara PT Petrogas sekaligus Kapimpro kerjasama dengan PT GHI. 

Dari hasil audit BPK RI, proyek kerjasama dibidang batubara ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 29.133.596.855,00

 

Sumber : detik.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
Berita

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

17 April 2021
Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi
Berita

Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi

17 April 2021
Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat
Berita

Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!

17 April 2021
Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang
Berita

Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami

16 April 2021
Load More
Next Post
KPK Berharap Presiden Bisa Memperkuat Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

KPK Berharap Presiden Bisa Memperkuat Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In