• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, April 19, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

KPK Jerat Korporasi Lagi Jadi Tersangka

Noity by Noity
5 Maret 2019
in Berita
0
KPK Jerat Korporasi Lagi Jadi Tersangka

Jakarta, (WRC)  – KPK menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan anggaran proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). PT ME disebut sebagai perusahaan yang dimiliki Fahmi Darmawansyah.

“KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (01/03/19).

Alexander menyebut PT ME diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan suap kepada penyelenggara, dalam hal ini eks anggota DPR Fayakhun Andriadi. Suap itu diduga terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-Kementerian/Lembaga dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla RI.

Adapun konstruksi perkara dalam kasus ini disebut Alexander berawal dari 2016 saat Direktur PT Rohde dan Scwarz Erwin Syara’af Arief yang telah jadi tersangka sebelumnya berkomunikasi dengan Fayakhun. Dalam komunikasi itu, kata Alxander, Erwin meminta Fayakhun mengupayakan agar proyek satelite monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-P 2016.

“ESY juga diduga menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi. Total commitment fee dalam proyek ini adalah 7 persen dengan 1 persen dari jumlah itu diperuntukan untuk Fayakhun,” ucap Alexander.

Sebagai realisasi dari janji itu, Fahmi Darmawansyah, selaku pemilik PT ME yang juga sudah diproses sebagai tersangka di kasus ini memberikan uang USD 911.480 atau senilai Rp 12 miliar ke Fayakhun. Duit itu dikirim secara bertahap melalui rekening di Singapura dan China.

“Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi. PT ME merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelite monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P 2016,” ucap Alexander.

Atas perbuatannya, PT ME disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP.

(haf/dhn)

 

Sumber : detik.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
Berita

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

17 April 2021
Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi
Berita

Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi

17 April 2021
Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat
Berita

Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!

17 April 2021
Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang
Berita

Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami

16 April 2021
Load More
Next Post
Divonis 2 Tahun Bui, Terdakwa OTT Dana Gempa NTB: Ini Kriminalisasi

Divonis 2 Tahun Bui, Terdakwa OTT Dana Gempa NTB: Ini Kriminalisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In