Kebumen, (WRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dijadwalkan memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Nurul Faiziah dalam kasus suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Peeubahan 2016 senilai Rp 100 miliar.

Nurul rencana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan yang kini sudah mendekam di rutan KPK cabang k-4.

“Kapasitas Nurul kami periksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, pada hari Senin (04/03/19).

Diketahui, penyidik KPK tengah menelisik proses pengangaran di DPR terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 di Kabupaten Kebumen.

KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dari anggota DPR RI seperti Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap, Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Djoko Udjianto, Anggota DPR RI Komisi III, Jazilul Fawaid, Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, Anggot DPR RI, Ahmad Riski Sadig dan Anggota DPR RI, Said Abdullah.

Dalam kasus ini, ‎Taufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.

KPK menduga, Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik juga dijanjikan menerima fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.

Sumber : suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *