• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Senin, April 19, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Korupsi Lift, Eks Pejabat Pemkot Palembang Divonis 1,5 Tahun Bui

Noity by Noity
1 Maret 2019
in Berita
0
Korupsi Lift, Eks Pejabat Pemkot Palembang Divonis 1,5 Tahun Bui

Jakarta, (WRC) – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lift di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ananda Rani dan Marzuki menjalani sidang putusan di PN Palembang. Kedua terdakwa diputus berbeda.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada hari Kamis (28/02/19) sore. Surat putusan dibacakan langsung oleh Ketua majelis hakim, Abu Hanifa. 

Dalam putusannya, hakim mengatakan Rani terbukti bersalah dan diputus 18 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta. Sementara Marzuki diputus lebih ringan dengan 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Setelah mendengar putusan hakim yang menyebut keduanya melanggar Pasal 3 UU Tipikor, Rani tidak dapat menahan air matanya. Rani menangis tersedu-sedu di depan kuasa hukum dan mejelis.

“Salah saya apa?” ucap Rani sambil terus mengusap air matanya dan tidak terima atas putusan mejelis. 

Sementara, Marzuki terlihat tetap duduk. Dia terdiam dan menerima putusan yang telah dijatuhkan tanpa mengucapkan sepatah katapun. 

Kuasa hukum terdakwa Rani, Muhamad Husni mengatakan kliennya pikir-pikir 7 untuk mengajukan banding atas putusan hakim. Bahkan Husni menganggap wajar jika kliennya langsung menangis. 

“Wajar sekali apabila klien kami merasa syok mendengar putusan hakim. Tetapi bagaimana pun itu merupakan putusan hakim. Kami pikir-pikir untuk banding di kasus ini,” katanya seusai persidangan. 

Keduanya dijerat atas kasus korupsi pengadaan lift kantor BPKAD Palembang dengan nilai pagu Rp 1,4 miliar di tahun 2016 lalu. Dari jumlah proyek itu, Kejari menduga sudah terjadi penyimpangan dana dan menyebabkan spesifikasi lift tak sesuai.

Saat dimulainya penyidikan, Rani masih menjabat Kabid Keuangan dan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas proyek tersebut. Tak hanya Rani, Marzuki yang turut menjadi terdakwa diketahui sebagai pelaksana proyek dari PT Japri Sentosa.

Jaksa menilai adanya unsur tidak sesuai yang diindikasikan korupsi. Hal ini mulai terungkap saat dilakukan pengujian oleh saksi ahli. Di mana, lift yang seharusnya dipasang adalah produk Jerman, namun yang terpasang diketahui lift produk asal China.

(ras/idh)

 

Sumber : detik.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
Berita

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

17 April 2021
Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi
Berita

Kejati Jabar Geledah Kantor PT. Pos Finansial Bandung Terkait Dugaan Korupsi

17 April 2021
Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat
Berita

Wakil Bupati Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Kasus Yang Menjerat Bupati Bandung Barat

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Harus Jadi Pelajaran!

17 April 2021
Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang
Berita

Menengok Istana Aa Umbara Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk Di Lembang

17 April 2021
Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami
Berita

Ridwan Kamil Mengatakan Kasus Aa Umbara Melukai Hati Kami

16 April 2021
Load More
Next Post
KPK Jerat Korporasi Lagi Jadi Tersangka

KPK Jerat Korporasi Lagi Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In