Bandung, (WRC) – Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, didakwa telah menerima gratifikasi dalam proses perizinan proyek Meikarta Rp10,8 miliar dan Sin$90.000 (dolar Singapura) dari pengembang Lippo Cikarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dudi Sukmono menjelaskan, selain Neneng, terdakwa lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin diduga menerima suap Rp1,2 miliar, Kepala Dinas PMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati Rp1 miliar dan Sin$90.000, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat Maju Banjarnahor Rp952 juta, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nuraili Rp700 juta.

Terdakwa Neneng maupun yang lainnya, menurut Dudi, mengetahui bahwa perizinan proyek Meikarta cacat prosedural dan uang yang diberikan untuk mempercepat izin.

“Mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar terdakwa yang menjabat selaku bupati Kabupaten Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) padahal pengajuan IPPT tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Atas perbuatannya, Neneng Hasanah diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn, menyebut nama baru dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada lima yang disebut, salah satunya Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa.

“Ada indikasi aliran uang ke sejumlah yang belum berstatus tersangka. Salah satu mengalir ke Iwa Karniwa,” kata Yadyn, di sidang perdana dengan agenda dakwaan suap perizinan proyek Meikarta, di di ruang sidang Tipikor Bandung, Rabu, 27 Februari 2019.

Berikut nama yang disebut menerima aliran dana Meikarta:

  1. Daryanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi) menerima Rp500 juta;
  2. Tina Karini Suciati Santoso (Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi) menerima Rp700 juta;
  3. E Yusup Taupik (Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda Pemkab Bekasi menerima Rp500 juta;
  4. Iwa Karniwa (Sekda Pemprov Jabar) menerima Rp1 miliar;
  5. Yani Firman ( Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang atau BMPR Pemkab Bekasi menerima SGD90 ribu.

Di sidang ini dihadirkan terdakwa Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, dan empat anak buahnya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

“Para terdakwa telah menerima uang Rp16,18 miliar SGD270 ribu,” kata Yadyn.

Rinciannya yakni Neneng Hasanah Yasin menerima Rp10.830.000.000 dan SGD 90ribu; Jamaludin menerima Rp1,2 miliar; Dewi Tisnawati menerima Rp1 miliar dan SGD 90 ribu; Sahat Maju Banjarnahor menerima Rp952.020.000; dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp700 juta.

Sebelumnya KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektar.

Namun faktanya, Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektar. Disinyalir ada pihak yang sengaja mengubah rencana ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.

Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta. KPK telah menemukan fakta-fakta kuat jika proses perizinan Meikartasudah bermasalah sejak awal.

Termasuk mengantongi nama-nama yang terlibat dalam skandal suap Meikarta tersebut. Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah pihak Kemendagri, Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, legislator Jabar dan petinggi Lippo Group untuk mengungkap fakta-fakta baru tersebut. (7o3Rn4L: TiM Telusur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *