• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Kamis, Januari 28, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Pungli Akta Jual Beli, Lurah Kalibaru Kena OTT Polresta Depok

Noity by Noity
22 Februari 2019
in Berita
0
Pungli Akta Jual Beli, Lurah Kalibaru Kena OTT Polresta Depok

Depok, (WRC)  – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Depok melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lurah Kalibaru, Abdul Hamid (AH). AH diduga melakukan pungli akta jual beli (AJB) tanah.

“Ketika yang bersangkutan, lurah, menjadi saksi pada akta AJB, jadi yang dilakukan oknum lurah yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masyarakat mengurus atau meminta tanda tangan lurah sebagai saksi pada AJB,” kata Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto, kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, pada hari Sabtu (16/02/19).

OTT terhadap Abdul Hamid berawal dari laporan masyarakat. Polresta Depok dalam penyelidikan pada hari Kamis (16/02/19) mendapati Abdul Hamid memaksa seseorang untuk memberikan uang karena menjadi saksi dalam akta jual beli.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan hari ini tim meningkatkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan AH melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12e, UU nomor 20 tahun 2001, sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dimana tersangka menyalahgunakan wewenang memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu untuk kepentingan dia menandatangani AJB,” papar Didik.

Didik mengatakan Abdul Hamid melakukan pungutan biaya tidak sesuai dengan PP nomor 24 tahun 2016 terkait jumlah pungutan yang bisa diambil. AH menguntungkan diri sendiri dengan mengambil sebanyak 3% dari yang seharusnya 1%.

“PPAT dan PPATS dan saksi biayanya tidak boleh melebihi 1%, nah dalam peristiwa ini saudara AH menarget biaya 3% untuk dirinya sendiri,” ungkap Didik.

Barang bukti berupa AJB, uang sebesar Rp 5 juta, dan dokumen dokumen juga turut diamankan. Abdul Hamid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Saat ini saudara AH sedang dalam ruang penyidik sedang diperiksa dengan status tersangka,” tutur Didik.

“Sudah ada 4 orang saksi, sejauh ini dia berperan sendiri,” tambahnya.

(jbr/fdn)

 

Sumkber : detik.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
Kasus Dugaan Korupsi UED-SP, Kejari Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi UED-SP, Kejari Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In