• Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
Minggu, Februari 28, 2021
WRC
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas
No Result
View All Result
WRC
No Result
View All Result
Home Berita

Kades di Banjarnegara Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 563 Juta

Noity by Noity
22 Februari 2019
in Berita
0
Kades di Banjarnegara Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 563 Juta

Banjarnegara, (WRC) – Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Merden, Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara diduga melakukan korupsi pengelolaan tanah desa. Akibat perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 563.120.137.

Kedua tersengka ini adalah SKS (59) Kades Merden periode 2013-2019, dan TSG (52) Sekdes Merden. Saat ini, berkas tersangka SKS sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan tersangka TSG baru tahap pengiriman berkas perkara.

“Tersangka Kades Merden merupakan pensiunan PNS sebagai guru agama di SD. Sedangkan tersangka TSG merukan Sekdes yang juga berstatus PNS,” terang Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa, pada hari Jumat (15/02/19).

Berdasarkan data yang dihimpun, kejadian ini bermua saat SKS mencalonkan diri sebagai Kades Merden 2013 lalu. Saat itu, tersangka mengumpulkan dana dari warga untuk keperluan pencalonannya.

Kepada warga yang memberi pinjaman uang, tersangka menjanjikan akan memberikan hak sewa tanah desa jika terpilih menjadi Kades Merden periode 2013/2019.

“Setelah terpilih, tersangka mulai merealisasikan sewa tanah desa kepada orang-orang yang sudah meminjamkan uang pada musim tanam Oktober 2013 – Maret 2014,” kata dia.

Usai satu tahun, tersangka melakukan penyewaan baru kepada warga karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Sayangnya, uang dari hasil sewa tanah desa ini tidak semuanya diserahkan kepada bendara desa.

“Jadi sebagian hasil sewa tanah desa digunakan pribadi oleh Kades. Selain itu, penyewaan tanah juga tidak sesuai mekanisme, yakni tidak melalui tahap lelang,” jelasnya.

Tanah yang disewakan tidak hanya tanh bengkok kades yang menjadi hak tersangka, namun juga Sekdes dan perangkat desa lain. Dalam hal ini, tersangka TSG yang merupakan Sekdes Merden juga juga menyewakan tanah desa.

Sehingga uang sewa yang mestinya masuk ke kas desa sebesar Rp 563.120.137. Di antaranya, Rp 350.370.825 digunakan keperluan pribadi Kades dan Rp 212.749.312 digunakan keperluan pribadi Sekdes.

“Jadi jumlah ini dalam kurun waktu 5 tahun, dari 2013 sampai 2018. Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penajara,” ujarnya.

 

Sumber : detik.com

ShareTweetSend
Noity

Noity

Related Posts

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI “Ada” untuk Masyarakat Jateng

4 Juli 2020
WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari
Berita

WRC – PANRI Dampingi Kasus Warga Kampung Purwosari

4 Juli 2020
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Berita

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks

30 Juni 2020
Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan
Berita

Pimpin Rapat Di Hotel Swarna Dwipa, MY Minta Tingkatkan Fasilitas Dan Pelayanan

30 Juni 2020
WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara
Berita

WRC-PANRI Siap Kawal Pemerintah Hindari Penyelewengan Aset Negara

30 Juni 2020
Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19
Berita

Pemkap Lamsel Mulai Distribusikan Ribuan Sembako Ke Masyarakat Terdampak Covid 19

30 Juni 2020
Load More
Next Post
Mantan Bupati Tulungagung Divonis 10 Tahun, Ini Rekan Jejak Kasusnya

Mantan Bupati Tulungagung Divonis 10 Tahun, Ini Rekan Jejak Kasusnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    Ketua KPK Sebut Media Sosial Jadi Salah Satu Alat Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Tebing Tinggi Muhammad Novel,SH, MH. Diduga Kuat Lakukan Pemerasan Sebesar 820 Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Pelaku Pungli PTSL di Kecamatan Rowosari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Proyek TPT di Desa Haurpugur Diduga Dikorupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Dirugikan Rp1.7 M, Pelaku Korupsi Proyek Hotmix dan Beton Pinrang Masih Bebas Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Berita
  • Campaign
  • Education
  • Korupsi
  • KPK
  • National
  • Politics
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
WRC

Copyright © 2019 WRC

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Berita WRC
  • Dokumentasi
  • Legalitas

Copyright © 2019 WRC

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In